News  

Polrestabes Surabaya Ciduk 8 Pengedar di Lobi Hotel, Bawa 90 Kg Sabu-Sabu dan 13 Kg Ganja

ilustrasi

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 8 orang pengedar narkoba di sebuah lobi hotel di Surabaya. Delapan pengedar itu ditangkap dengan barang bukti narkotika. Berat total yang dibawa adalah 90 kilogram sabu-sabu serta 13,6 kilogram ganja.

Delapan pelaku yang ditangkap terancam hukuman mati. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari empat tempat berbeda. ”Kita mengamankan enam tersangka, atas kepemilikan sabu-sabu 90,7 kilogram dan dua tersangka kepemilikan ganja 13,6 kilogram,” kata Yusep, Kamis (18/8).

Dari jumlah itu, kapolrestabes menjelaskan, bisa menyelamatkan 1,2 juta warga dari narkoba. Total uangnya pun fantastis. ”Nilai ekonomis kurang lebih Rp 90 miliar,” tambah Yusep.

Penangkapan para tersangka itu berawal saat polisi menangkap seorang kurir sabu-sabu di salah satu hotel Surabaya, pada Juni. Tersangka RM, 38, warga Kabupaten Riau itu membawa 5 kg sabu-sabu.

”RM ditangkap di lobi hotel di Surabaya Polisi menemukan 5 kilogram sabu-sabu di tas jinjing milik RM,” ungkap Yusep.

Dari keterangan RM, lanjut dia, polisi lakukan pengembangan kasus tersebut. Petugas pun akhirnya menemukan identitas tiga pengedar. Mereka adalah AN, 28; BA, 27; dan AY, 28. Ketiga warga Surabaya itu ditangkap di bus di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.

”Ketiga tersangka yang berhasil diamankan polisi merupakan warga Surabaya, dari dalam bus penumpang tujuan Pulau Jawa,” jelas Yusep.

Polisi kemudian menggeledah tersangka. Polisi menemukan 42 bungkus sabu-sabu yang sudah dikemas dalam tempat teh Tiongkok dengan berat 43,9 kilogram dan satu poket sabu-sabu seberat 3,70 gram.

”Ketiga tersangka mengaku baru mengambil barang haram sabu-sabu tersebut dari seseorang di sebuah hotel di Pekanbaru, Riau,” terang Yusep.

Satreskrim Polrestabes Surabaya lalu melanjutkan penelusuran jaringan narkoba. Alhasil, dua warga Banjarmasin yakni AL, 25, dan CH 27 ditangkap. Mereka ditangkap di Medan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 40 bungkus kemasan teh Tiongkok isi narkotika jenis sabu-sabu 41,8 Kilogram.

”Kedua tersangka mengaku baru mengambil sabu-sabu di sebuah hotel di Kota Medan dan hendak dibawa ke Pekanbaru, kedua tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 2021,” ujar Yusep.

Yusep mengungkapkan, penangkapan para pengedar tersebut kemudian dilanjutkan di wilayah Sidoarjo. Dan akhirnya ditemukan dua tersangka berinisial, AZ, 24, dan EK, 27 tahun.

”Di TKP keempat, kita amankan dua tersangka. K dan AN, dan diamankan barang bukti jenis ganja, dengan berat 13,6 kilogram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Sumber)