News  

Ini Daftar 5 Buronan KPK Yang Masih Gagal Ditangkap: Harun Masiku Hingga Paulus Tannos

KPK merilis lima tersangka yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Dari kelima nama itu muncul sosok tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos.

Hal itu menjadi menarik mengingat sejauh ini KPK hanya menetapkan status tersangka kepadanya, tetapi belum buron.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, muncul dugaan Paulus Tannos berada di Singapura. KPK tengah perlu untuk berkoordinasi dengan CPIB Singapura terkait hal itu.

“Kalau Paulus Tannos kembali kita harus selalu koordinasi dengan CPIB [Singapura] sana. Karena walaupun dikatakan perjanjian ekstradisi antar kedua negara sudah ditandatangani.

Namun demikian peraturan pelaksanaan yang di kita Pak Ali (jubir KPK) kemarin sudah koordinasi, belum dilaksanakan peraturan turunannya,” ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/8).

Jika nantinya aturan turunan itu telah disusun, kata Karyoto, barulah KPK nantinya dapat berdiskusi dengan pihak otoritas pusat terkait upaya ekstradisi terhadap Paulus Tannos yang diduga berada Singapura.

“Nanti kalau peraturan turunannya sudan siap siapakah yang menjadi central authority di situ kita akan melapor kepada central authority untuk mengadakan kerja sama secara bilateral dalam hal upaya untuk melakukan penangkapan dan ekstradisi terhadap DPO-DPO yang diduga mungkin ada di Singapura,” kata Karyoto.

Sebelum Paulus Tannos, ada lima empat buronan KPK lainnya yang saat ini masih diburu.

Pertama, yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku. Sudah lebih dari 2 tahun sejak ditetapkan tersangka, Harun Masiku belum berhasil ditangkap KPK. Dalam perkaranya, Harun Masiku diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kedua, ada mantan Panglima GAM Wilayah Sabang Izil Azhar. Ia adalah tersangka kasus gratifikasi bersama mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ketiga, Kirana Kotama. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017.

Keempat, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang masuk DPO KPK setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Bupati Mamberamo Tengah itu berstatus buron lantaran tidak kooperatif saat dipanggil penyidik KPK dan memilih melarikan diri saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo.

Dugaan tersebut disampaikan Polda Papua yang membantu KPK dalam proses pencarian Bupati Mamberamo Tengah dua periode itu. Diduga Ricky kabur dengan membawa tiga buah tas yang belum diketahui isinya.

Kelima, Paulus Tannos. Untuk Paulus, KPK belum membeberkan kapan tepatnya status DPO mereka berikan kepadanya. Adapun Paulus Tannos diumumkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019. KPK mengaku kesulitan memproses hukum yang bersangkutan karena tinggal di Singapura. Sejumlah saksi, termasuk anak Paulus, juga tinggal di sana.

Dalam kasusnya, PT Sandipala Arthaputra, perusahaan milik Tannos, menjadi salah satu pihak yang diperkaya terkait proyek e-KTP. Perusahaan itu disebut menerima Rp 145,8 miliar.

Ada satu nama lain yang sebelumnya masuk dalam DPO KPK yaitu Surya Darmadi yang merupakan pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma. Dia diduga terlibat di perkara pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.

Namun baru-baru ini dia berhasil ditahan Kejagung. Kejaksaan tengah mengusut dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian perekonomian negara hingga Rp 78 triliun dengan Surya Darmadi sebagai tersangka.

Kasusnya, pencaplokan lahan hutan di Indragiri Hulu Riau untuk jadi kebun kelapa sawit perusahaan Surya Darmadi.

(Sumber)