Sistem informasi partai politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digunakan sebagai instrumen pendaftaran parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 ternyata tak bisa mendeteksi data kegandaan anggota parpol.
Hal tersebut diungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakata Pusat, Senin (22/8).
“Sipol tidak mendeteksi kegandaan, enggak bisa itu,” ujar Bagja.
Dia menerangkan, kegandaan yang tak bisa dideteksi oleh parpol, misalnya, kegandaan data keanggotaan antar-parpol terhadap satu data diri seseorang.
“Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK (nomor induk kependudukan), nah itu tidak bisa dideteksi,” paparnya.
Lebih lanjut, Bagja menyayangkan Sipol yang telah dioperasionalkan KPU RI sejak tahun 2017 silam belum paripurna untuk dugunakan dalam tahapan pendaftaran Pemilu Serentak 2024 kali ini.
Terlebih menurutnya, akses Sipol yang diberikan KPU RI kepada Bawaslu RI tak penuh. Selain itu, pengawasan tahapan verifikasasi administrasi yang sedang berjalan.
“Kami kan hanya dikasih waktu 15 menit dan enggak boleh kemudian melototin layar itu,” demikian Bagja.(Sumber)