Koordinator Aktivis Muda NU Jakarta, Dewa Micko, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan mantan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki terkait dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2024.
Dalam pernyataannya, Dewa Micko menilai ada penyalahgunaan wewenang oleh Gus Yaqut dalam penetapan kebijakan kuota haji tanpa melalui konsultasi dengan DPR RI, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kuota haji reguler seharusnya tidak boleh dikurangi tanpa persetujuan DPR. Tapi yang terjadi, sekitar 8.400 jemaah reguler dirugikan karena jatahnya dialihkan ke jemaah haji khusus,” ungkap Dewa kepada Radar Aktual, Minggu (22/6/2025).
Dewa juga menyoroti menghilangnya Gus Yaqut dan mantan staf kepercayaannya dari publik. “Sekarang Gus Yaqut bersama mantan staf kepercayaannya benar-benar menghilang seperti hantu,” tambahnya.
KPK sendiri telah mengonfirmasi bahwa kasus dugaan jual beli kuota haji tahun 2024 masih berada dalam tahap penyelidikan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari seluruh pihak yang diduga mengetahui detail perkara tersebut.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2024, sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan diri Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) telah melaporkan Yaqut dan Saiful ke KPK atas dugaan pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Dewa Micko menekankan bahwa pemanggilan oleh KPK terhadap para terlapor sangat penting untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan ibadah haji yang menjadi kepentingan umat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal moral dan tanggung jawab terhadap jutaan umat Islam di Indonesia,” tegasnya.