Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Sebenarnya, Khofifah dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan pada Jumat (20/6/2025). Namun, ia tidak tampak hadir di Gedung Merah Putih KPK sesuai jadwal tersebut.
“Ya, sepertinya ada pemberitahuan dari pihak saksi bahwa yang bersangkutan berhalangan karena sesuatu dan lain hal,” kata Setyo di Lapangan Bhayangkara, dikutip Minggu (22/6/2025).
“Nanti akan dijadwalkan ulang, dan dari pihak beliau sudah menyampaikan kesediaan,” tambahnya.
Setyo belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Ia hanya menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Khofifah sedang berada di luar negeri.
“Ya, mungkin nanti setelah beliau kembali. Kalau tidak salah informasinya memang sedang ke luar negeri,” ujar Setyo.
Saat ditanya soal pengumuman nama-nama tersangka dalam kasus ini, yang jumlahnya mencapai 21 orang namun belum juga diumumkan ke publik, Setyo menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan.
“Iya, prosesnya masih berjalan. Ada pemeriksaan-pemeriksaan, pemanggilan, dan permintaan keterangan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Kasus ini merupakan pengembangan dari temuan sebelumnya terkait dana hibah yang diajukan melalui pokok pikiran (pokir) anggota dewan dan dialokasikan kepada kelompok masyarakat (pokmas).
“Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka, yakni empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi,” ujar Plh Direktur Penyelidikan KPK, Tessa Mahardhika.
Tessa menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka penerima adalah penyelenggara negara, sedangkan satu lainnya adalah staf dari salah satu penyelenggara negara tersebut.
Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 merupakan pihak swasta dan 2 lainnya juga merupakan penyelenggara negara.
“Nama-nama dan uraian perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada rekan-rekan media pada waktunya, setelah penyidikan dianggap cukup,” tutup Tessa. (Sumber)