News  

Berkali-kali Cabuli Siswi SMA di Ruang Guru Hingga Lab Sekolah, Guru BK Ini Ditangkap Polisi

Polisi menangkap oknum guru SMA yang mencabuli siswi SMA di Sungai Pinyuh. Oknum guru BK tersebut kini ditahan di Polres Mempawah.

“Tersangka berinisial HSD, merupakan guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah tersebut. Dan saat ini sudah kita tahan,” ungkap Kasatreskrim Polres Mempawah, Iptu Wendi, kepada awak media, Jumat, 9 September 2022.

Wendi menjelaskan, HSD sudah 6 kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban. Bermula pada Februari 2022, saat pelaku memanggil korban yang masih berusia 16 tahun itu ke ruang BK.

“Sesampainya di ruang BK, pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya dan sempat ditolak oleh korban dengan cara mendorong pelaku, namun pelaku tetap memaksa,” tambah Wendi.

“Setelah itu pelaku menyodorkan uang Rp 500 ribu kepada korban agar tutup mulut. Namun korban menolaknya, akan tetapi pelaku langsung memasukkan uang tersebut ke saku korban,” tambahnya.

Tak sampai di situ, tersangka terus-terusan berusaha melancarkan aksi bejatnya. Tercatat hingga empat kali tersangka melakukan pelecehan kepada korban di ruang BK tersebut.

“Aksi bejat kelima kalinya dilakukan HSD pada bulan Maret 2022 di salah satu penginapan di Sungai Pinyuh. Kemudian untuk aksi terakhir yakni yang keenam kali pada bulan April di ruang Lab Sekolah,” ujar Wendi.

Lanjut Wendi, aksi bejat pelaku terungkap ketika orang tua korban melihat pesan WhatsApp yang dikirim tersangka kepada korban.

“Kemudian orang tua korban bertanya kepada si korban dan korban menceritakan semuanya. Tidak terima anaknya dilecehkan, orang tua korban langsung melapor kepada pihak kepolisian,” terangnya.

“Laporan dibuat pada April 2022, kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengembangan kasus. Pada Agustus 2022, HSD kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka HSD dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga dari masa hukuman.(Sumber)