News  

Mahfud MD Umumkan Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Dipimpin Makarim Wibisono

Pemerintah resmi membentuk Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu (PPHAM). Pembentukan tim ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 17 tahun 2022 yang ditetapkan Jokowi pada 26 Agustus 2022.

Berdasarkan Keppres tersebut Menkopolhukam Mahfud MD menjadi Ketua Tim Pengarah. Sedangkan Ketua Tim Pelaksana ialah Makarim Wibisono.
Adapun susunan Tim Pelaksana sebagai berikut:

a. Ketua: Makarim Wibisono
b. Wakil Ketua: Ifdhal Kasim
c. Sekretaris: Suparman Marzuki
d. Anggota:
Apolo Safanpo
Mustafa Abubakar
Harkristuti Harkrisnowo
As’ad Said Ali
Kiki Syahnakri
Zainal Arifin Mochtar
Akhmad Muzakki
Komaruddin Hidayat
Rahayu

Saat mengumumkan Tim PPHAM, Mahfud mengatakan permasalahan HAM merupakan tanggung jawab negara yang harus diselesaikan.

“Perlindungan, pengajuan, dan penegakan pemenuhan dan penghormatan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah,” ujarnya saat jumpa pers di Hotel JW Marriott, Surabaya, Minggu (25/9).

Dia mengungkapkan, pembentukan tim PPHAM ini sebagai wujud pemerintah serius dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Oleh karenanya pembentukan TPPHAM adalah merupakan perwujudan tanggung jawab moral dan politik kebangsaan guna mengakhiri luka bangsa demi terciptanya kerukunan dalam kehidupan berbangga dan bernegara,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Pelaksana Karim Wibisono menerangkan tugas Tim PPHAM. Pertama melakukan pengungkapan dan upaya nonyudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan 2020.

Kemudian, lanjut Karim, merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya.

“Merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang di masa yang akan datang. Dan terakhir adalah menyusun laporan akhir,” ungkap Karim terkait tugas tim yang ia pimpin.

Karim juga menjelaskan cara kerja Tim PPHAM. Ia mengatakan tim akan mengkaji pelanggaran HAM berat secara saksama untuk mengungkap latar belakang, sebab-akibat, faktor pemicu, identifikasi korban, dan dampak yang ditimbulkan. Selain itu tim juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak yang terkait.

“Masa kerja tim mulai berlaku sejak ditetapkannya Keppres ini s.d tanggal 31 Desember 2022. Masa kerja tim dapat diperpanjang oleh presiden. Kesekretariatan Tim PPHAM berada di Kemenkopolhukam,” pungkas Karim.(Sumber)