News  

Pengamat: Bendera Bulan Bintang dan Isu Papua Jadi Alarm Serius bagi Pemerintah

Amir Hamzah (IST)

Dinamika keamanan di Aceh dan Papua dalam dua hari terakhir menjadi perhatian serius. Di Aceh, kerusuhan yang terjadi saat peringatan Hari Damai Aceh pada Sabtu (15/8/2026) diwarnai penurunan bendera Merah Putih dan pengibaran bendera Bulan Bintang di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh.

Sementara di Papua, aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah elemen masyarakat, termasuk Komite Nasional Papua Barat (KNPB), berlangsung di sejumlah wilayah pada momentum peringatan 64 tahun Perjanjian New York 1962.

Dua peristiwa tersebut memiliki latar sejarah yang berbeda. Namun, menurut pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah, keduanya perlu dibaca secara hati-hati karena menyentuh persoalan identitas, sejarah politik, ketidakpuasan sosial, keamanan, serta kemungkinan masuknya kepentingan aktor tertentu.

Di Aceh, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh pada Ahad (16/8/2026) membahas kerusuhan yang terjadi sehari sebelumnya. Dalam rapat tersebut, pemerintah Aceh menyampaikan bahwa Kepala BIN Daerah Aceh Brigjen TNI Andrie Patriko Mulia melihat indikasi adanya pihak yang diduga menggerakkan kerusuhan, termasuk melibatkan anak-anak di bawah umur.

Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi menyebut aparat intelijen mendeteksi adanya kelompok berbeda yang berkumpul di sekitar Masjid Raya Baiturrahman dengan gelagat yang dianggap mencurigakan.

Forkopimda juga membahas persoalan bendera Bulan Bintang dan rencana konsultasi dengan pemerintah pusat mengenai kepastian hukum terkait simbol tersebut.

Amir menilai peristiwa Aceh tidak cukup dibaca hanya sebagai persoalan ketertiban umum.

Menurutnya, simbol politik yang muncul di ruang publik memiliki nilai psikologis dan historis yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar aksi spontan massa.

“Kalau sebuah aksi massa kemudian berubah menjadi pengibaran simbol yang memiliki muatan sejarah politik, intelijen harus melihat lebih jauh. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang berada di lapangan, tetapi siapa yang mengorganisasi, siapa yang memobilisasi, siapa yang membiayai, dan siapa yang memperoleh keuntungan politik dari kekacauan tersebut,” jelas Amir kepada wartawan, Ahad (16/8/2026).

Ia menjelaskan, dalam perspektif intelijen, kerusuhan dapat menjadi pintu masuk untuk melihat adanya pola mobilisasi, provokasi, infiltrasi, maupun eksploitasi terhadap keresahan masyarakat.

Namun, dugaan adanya pihak yang menggerakkan massa juga harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan sekadar asumsi.

“Intelijen harus bekerja berdasarkan indikator dan bukti. Jangan sampai semua ketegangan sosial langsung diberi label sebagai operasi politik. Tetapi sebaliknya, negara juga tidak boleh naif apabila memang ditemukan pola mobilisasi yang sistematis,” paparnya.

Amir melihat Aceh mempunyai karakter khusus karena wilayah tersebut memiliki sejarah konflik bersenjata yang panjang dan telah melewati proses perdamaian melalui Helsinki.

Karena itu, setiap gesekan yang berkaitan dengan simbol politik dan identitas harus dikelola secara proporsional.

Ia menilai pendekatan keamanan memang diperlukan apabila terjadi kerusuhan, tetapi pendekatan keamanan tidak boleh menggantikan pendekatan politik, sosial dan hukum.

“Kesalahan terbesar adalah ketika negara hanya melihat gejala, tetapi tidak menyelesaikan akar persoalan. Sebaliknya, kelompok tertentu juga jangan menjadikan sejarah konflik sebagai bahan bakar untuk menciptakan konflik baru,” kata Amir.

Menurut dia, Aceh justru harus dijadikan contoh bahwa konflik bersenjata dapat dihentikan melalui proses politik dan dialog.

Jika simbol-simbol masa lalu kembali menjadi pusat pertarungan politik, dikhawatirkan muncul efek psikologis yang memperlebar jarak antara masyarakat dengan pemerintah.

Sementara itu, situasi di Papua memiliki dimensi historis dan geopolitik yang berbeda.

Perjanjian New York ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962. Dokumen tersebut mengatur proses pengalihan administrasi West New Guinea, termasuk peran sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui UNTEA serta ketentuan mengenai pelaksanaan Act of Free Choice.

PBB kemudian mengambil peran dalam proses transisi tersebut. UNTEA memperoleh kewenangan administratif atas wilayah tersebut sebelum tanggung jawab pemerintahan dialihkan kepada Indonesia.

Momentum 15 Agustus kemudian tetap menjadi tanggal yang memiliki makna politik bagi kelompok-kelompok yang mempersoalkan proses integrasi Papua.

Pada Sabtu (15/8/2026), aksi yang melibatkan KNPB dilaporkan berlangsung di sejumlah wilayah, termasuk Jayapura dan Nabire. Di Nabire, massa KNPB dilaporkan memenuhi dan menduduki jalan utama di kawasan Pasar Karang.

Di Jayapura, aksi juga dilaporkan memanas dan terdapat laporan mengenai peserta aksi maupun polisi yang mengalami luka.

Namun, terdapat pula aksi yang berakhir relatif tertib. Di kawasan Abepura, misalnya, peserta aksi dilaporkan membersihkan sampah setelah kegiatan.

Menurut Amir, persoalan Papua harus dibaca dalam tiga lapisan sekaligus: lokal, nasional dan internasional.

Lapisan pertama adalah persoalan masyarakat Papua sendiri, termasuk keamanan, pembangunan, kesenjangan, hak masyarakat adat dan konflik bersenjata.

Lapisan kedua adalah persoalan politik nasional, yakni bagaimana pemerintah Indonesia membangun legitimasi dan kepercayaan masyarakat Papua.

Lapisan ketiga adalah dimensi geopolitik karena isu Papua telah lama menjadi perhatian berbagai aktor internasional.

“Papua tidak bisa hanya dibaca sebagai persoalan keamanan dalam negeri. Ada dimensi sejarah, identitas, hak asasi manusia, kepentingan ekonomi, serta dimensi internasional. Karena itu, setiap kebijakan pemerintah di Papua harus dihitung dampaknya bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga terhadap persepsi internasional.”

Amir menilai narasi “Papua zona darurat militer dan kemanusiaan” harus dipahami sebagai bagian dari perang narasi yang dapat berkembang menjadi isu internasional.

Jika narasi tersebut mendapatkan ruang di media internasional, lembaga swadaya masyarakat global, maupun forum internasional, tekanan terhadap pemerintah Indonesia dapat meningkat.

Namun demikian, menurut dia, negara juga tidak boleh merespons seluruh kritik dengan pendekatan keamanan.

Dalam perspektif geopolitik, konflik modern tidak selalu dimenangkan melalui kekuatan militer.

Perang informasi, propaganda, diplomasi publik dan pembentukan opini internasional dapat menjadi instrumen yang jauh lebih efektif.

Amir menilai kelompok yang ingin mendapatkan dukungan internasional akan berusaha membangun narasi mengenai adanya ketidakadilan, pelanggaran HAM, diskriminasi, maupun kegagalan pemerintah dalam melindungi masyarakat.

Karena itu, pemerintah Indonesia harus mampu menghadirkan data dan fakta secara cepat, transparan dan kredibel.

“Kalau pemerintah lambat memberikan informasi, ruang kosong akan diisi oleh narasi pihak lain. Di era media sosial, siapa yang paling cepat membangun narasi belum tentu siapa yang paling benar, tetapi dialah yang sering kali lebih dulu membentuk persepsi publik,” ujar Amir.

Amir menegaskan Aceh dan Papua tidak boleh disamakan.

Aceh memiliki sejarah konflik dan proses perdamaian sendiri, sedangkan Papua mempunyai sejarah politik, persoalan keamanan dan dinamika internasional yang berbeda.

Akan tetapi, terdapat satu kesamaan yang perlu diperhatikan, yakni penggunaan simbol identitas dan sejarah sebagai instrumen mobilisasi politik.

Di Aceh, simbol Bulan Bintang mempunyai sensitivitas sejarah yang berkaitan dengan Gerakan Aceh Merdeka.

Di Papua, simbol-simbol dan momentum sejarah juga digunakan oleh kelompok tertentu untuk menyuarakan agenda politik.

Menurut Amir, simbol tersebut tidak otomatis membuktikan adanya operasi politik atau campur tangan pihak asing. Namun, dari perspektif intelijen, simbol merupakan salah satu indikator yang perlu dianalisis bersama dengan pola mobilisasi massa, jaringan komunikasi, pendanaan, aktor lapangan dan momentum politik.

Hal yang paling perlu diwaspadai, kata Amir, adalah apabila eskalasi di Aceh dan Papua berlangsung bersamaan dan kemudian dipersepsikan sebagai gejala ketidakstabilan nasional.

“Kalau dua wilayah yang memiliki sejarah konflik muncul dalam momentum yang berdekatan, pemerintah harus meningkatkan kewaspadaan strategis. Bukan berarti pemerintah harus panik atau melakukan sekuritisasi berlebihan, tetapi harus mampu membaca kemungkinan adanya efek domino dan eksploitasi politik,” demikian rumusan pernyataan Amir yang perlu dikonfirmasi.

Dalam analisis geopolitik, stabilitas nasional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan aparat menjaga keamanan fisik, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan publik.

Jika masyarakat merasa didengar, ruang bagi provokasi akan semakin sempit. Sebaliknya, jika masyarakat merasa diabaikan, isu kecil dapat berkembang menjadi isu identitas yang lebih besar.

Amir berpandangan pendekatan yang paling efektif adalah menggabungkan kerja intelijen, penegakan hukum, dialog politik dan pembangunan sosial.

Intelijen diperlukan untuk mengetahui siapa yang memobilisasi massa dan apakah terdapat aktor yang sengaja mendorong eskalasi.

Penegakan hukum diperlukan apabila terdapat tindak pidana.

Dialog dibutuhkan untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Sedangkan pembangunan dan pelayanan publik diperlukan untuk mengurangi sumber ketidakpuasan.

Dengan pendekatan tersebut, negara tidak hanya memadamkan api, tetapi juga menghilangkan bahan bakarnya.

Amir juga mengingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang terlalu reaktif berdasarkan tekanan situasi sesaat.

Menurut dia, tindakan represif yang tidak terukur justru dapat menghasilkan efek sebaliknya, yakni memperkuat narasi kelompok yang selama ini mengkritik pemerintah.

“Negara harus tegas terhadap kekerasan, tetapi tegas tidak berarti membabi buta. Aparat harus membedakan antara masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, provokator, pelaku kekerasan, dan aktor yang memang sengaja melakukan operasi destabiliasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelompok masyarakat yang melakukan demonstrasi damai juga harus mendapatkan ruang konstitusional untuk menyampaikan pendapat.

Dengan demikian, pemerintah memiliki legitimasi yang lebih kuat ketika melakukan tindakan terhadap pihak yang benar-benar melakukan kekerasan atau pelanggaran hukum.

Rangkaian peristiwa Aceh dan Papua pada Agustus 2026, menurut Amir, seharusnya menjadi alarm dini bagi pemerintah pusat.

Bukan alarm bahwa Indonesia sedang menuju disintegrasi, tetapi alarm bahwa persoalan identitas, sejarah, ketimpangan, keamanan dan kepercayaan publik masih harus dikelola secara serius.

Perjanjian New York sendiri merupakan bagian penting dari sejarah internasional mengenai West New Guinea dan tercatat dalam United Nations Treaty Series.

Karena itu, perdebatan mengenai Papua tidak akan pernah sepenuhnya terlepas dari dimensi sejarah dan internasional.

Sementara Aceh telah memiliki pengalaman bahwa konflik panjang dapat berakhir melalui proses politik dan perdamaian.

Pada akhirnya, menurut analisis Amir, tantangan terbesar pemerintah bukan sekadar menjaga agar massa tidak turun ke jalan.

Tantangan yang lebih besar adalah memastikan agar keresahan masyarakat tidak berkembang menjadi konflik identitas, konflik horizontal, atau bahkan dimanfaatkan oleh aktor tertentu menjadi instrumen geopolitik.

Aceh dan Papua memang tidak sama. Tetapi keduanya memberikan pesan yang sama: stabilitas tidak cukup dijaga dengan kekuatan. Stabilitas membutuhkan keadilan, komunikasi politik, kecerdasan intelijen, penegakan hukum yang terukur, serta kemampuan negara membaca permainan geopolitik yang berada di balik sebuah peristiwa.