News  

Ini Tanggapan Anies Baswedan Soal Penjegalannya Maju di Pilpres 2024

Meski belum mendeklarasikan secara gamblang akan melenggang ke bursa capres 2024, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, disebut-sebut mulai menghadapi beberapa rintangan. Salah satunya adalah upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Saat ditanya oleh awak media pada Selasa (27/9) mengenai upaya penjegalan ini, Anies enggan memberikan komentar lebih lanjut. Ia hanya tersenyum dan mengacungkan jempol seraya berkata “sudah-sudah cukup,” meminta awak media tidak bertanya lebih lanjut.

Respons ini sering diberikan Anies dalam menanggapi berbagai isu politik. Di awal isu pencapresannya menguat, Anies juga sering memberikan respons serupa.

Isu penjegalan ini awalnya ramai diperbincangkan di internal partai Demokrat. Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat sekaligus Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, mengatakan mendengar langsung isu pemilu nanti hanya akan diikuti 2 pasangan calon saja.

“Saya mendengar, mengetahui, bahwa ada tanda-tanda Pemilu 2024 bisa tidak jujur dan tidak adil. Konon, akan diatur dalam Pemilihan Presiden nanti hanya dua pasangan capres dan cawapres yang dikehendaki. Demokrat sebagai oposisi jangan harap bisa mengajukan capres cawapres sendiri bersama koalisinya,” kata SBY saat Rapimnas tertutup partai Demokrat, 15 September 2022 lalu.

Adapun upaya penjegalan ini dikabarkan akan diarahkan langsung kepada Anies. Ada upaya yang membuat Anies dipenjara dalam waktu dekat agar tidak mengikuti pesta demokrasi 2024 nanti.

Isu kriminalisasi Anies ini diutarakan oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, dalam sebuah video berdurasi 1 menit 45 detik yang beredar di media sosial.

“Oh, Anies kan sebentar lagi masuk penjara. Terus partai-partai lain di KIB apa segala, kalau tidak nurut tinggal masuk penjara aja gitu. Jahat bukan?,” tutur Andi Arief dalam video berdurasi satu menit 45 detik itu.

Sejauh ini, Anies sempat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E. Namun hingga saat ini KPK sendiri belum memutuskan apakah benar ada tindak pidana dalam penyelenggaraan event balap mobil listrik itu.(Sumber)