News  

Catat! Ini Tarif Resmi Urus STNK, Balik Nama dan SIM Agar Terhindar Dari Pungli

Kabar pungli di Samsat kembali mencuat usai komika Soleh Solihun curhat di Twitter. Ia mengaku dimintai uang Rp 30 ribu saat akan memeriksa fisik kendaraan di Samsat Polda Metro Jaya.

Kepolisian mengatakan biaya tersebut merupakan pungli yang dilakukan oleh oknum pekerja harian lepas (PHL) yang bertugas di bagian tersebut. Kanit Samsat Jakarta Selatan AKP Mulyono mengatakan oknum berinisial AS itu kini telah diberhentikan.

“Sudah diberhentikan,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (28/9).
Terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menegaskan proses cek fisik kendaraan saat mengurus STNK tidak dipungut biaya alias gratis.
“Iya, tidak ada (biaya cek fisik),” ujar Latif.

Lantas berapa biaya sebenarnya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK, SIM dan balik nama kendaraan bermotor?

Biaya pengurusan STNK termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut daftar tarif pengurusan STNK yang dimuat dalam lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020:

Penerbitan STNK roda 2 atau roda 3
Baru per penerbitan: Rp 100.000
Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 100.000
Penerbitan STNK roda 4 atau lebih
Baru per penerbitan: Rp 200.000
Perpanjangan per penerbitan 5 tahun: Rp 200.000
TNKB
Dalam pengurusan STNK 5 tahunan akan dikenakan biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Sebab pelat nomor lama akan diganti dengan yang baru. Berikut biayanya:

Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3: Rp 60.000 per pasang

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 100.000 per pasang

Biaya di atas belum termasuk dengan pajak kendaraan atau denda bila ada.
PP Nomor 76 Tahun 2020, juga mengatur tarif pengurusan balik nama dan penerbitan SIM. Berikut rinciannya:

Biaya balik nama
Biaya balik nama masuk dalam bagian penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di sana tercantum tarif untuk BPKB Baru maupun yang ganti kepemilikan.

Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 2 atau roda 3: Rp 225.000
Penerbitan BPKB baru kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000
Penerbitan BPKB ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

Penerbitan SIM
Dalam pembuatan SIM baru amak akan dilakukan tes tertulis maupun praktik. Berikut tarif pembuatan SIM baru:
SIM A per penerbitan Rp 120.000
SIM B I per penerbitan Rp 120.000
SIM B II per penerbitan Rp 120.000
SIM C per penerbitan Rp 100.000
SIM C I per penerbitan Rp 100.000
SIM C II per penerbitan Rp 100.000
SIM D per penerbitan Rp 50.000
SIM D I per penerbitan Rp 50.000
SIM International per penerbitan Rp 250.000

Sedangkan untuk perpanjangan SIM tidak ada tes seperti saat buat SIM baru. Namun tetap dikenakan tarif. Berikut daftarnya:
SIM A per penerbitan Rp 80.000
SIM B I per penerbitan Rp 80.000
SIM B II per penerbitan Rp 80.000
SIM C per penerbitan Rp 75.000
SIM C I per penerbitan Rp 75.000
SIM C II per penerbitan Rp 75.000
SIM D per penerbitan Rp 30.000
SIM D I per penerbitan Rp 30.000
SIM International per penerbitan Rp 225.000.(Sumber)