News  

Kritik Insentif HGB 160 Tahun di IKN Nusantara, WALHI: Kementerian ATR Seperti Pedagang

Tawaran insentif kepada investor Ibukota Nusantara (IKN) oleh pemerintah berupa perizinan hak guna bangunan (HGB) selama 160 tahun dikritisi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)

Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi, Uli Arta Siagian menuturkan, wacana insentif yang disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, mencerminkan wajah sebenarnya pemerintahan ini.

“Itu bentuk bagaimana sebenarnya pemerintah, negara melihat ruang hidup, suatu wilayah itu semacam objek benda yang kemudian untuk layak dieksploitasi, diperjualbelikan,” ujar Uli kepada wartawan, Rabu (12/10).

“Jadi Kementerian ATR/BPN ini seperti pedagang yang sedang menjajakan barang jualannya (berupa) tanah di IKN supaya investor bisa masuk,” sambungnya menegaskan.

Karena itu Uli memandang, bentuk insentif yang ditawarkan pemerintah, dan bahkan sudah dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan, yakni UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law, sama skeali tak mempertimbangkan kehidupan masyarakat sekitar.

“Ini yang saya bilang tadi, sebenarnya sejak awal kami tolak UU Omnibus Law. Karena ada umur yang panjang diberikan ke investor, pemodal, korporat untuk mengusasi satu wilayah,” cetusnya.

“Ini menjadi bukti bagaimana kemudian negara melalui ATR/BPN memandang suatu wilayah hidup sepeti ruang kosong, mereka menegasikan ada rakyat di sana, ada kehidupan di sana,” demikian Uli menambahkan.(Sumber)