Meme  

Daftar 156 Obat Sirop Bebas Etilen Glikol-Dietilen Glikol, Boleh Digunakan Lagi

Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat cair/sirop karena dinyatakan tak mengandung zat berbahaya seperti etilen glikol (EG) dan etilen glikol (DEG). Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril.

Keputusan tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirop pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Ia mengatakan obat ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Pelarut ini yang memicu munculnya EG dan DEG -kemudian menjadi kalsium oksalat- yang berbahaya bagi ginjal anak.

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,” jelas Syahril dalam keterangannya, Selasa (25/10).

Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat pada lampiran 1 dan 23 merk obat pada lampiran 2A

Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

“12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah dr. Syahril

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya.

Berikut daftarnya:

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI
Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI
Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI
Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI
Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI
Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI
Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI

Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI
Daftar 156 obat bebas EG dan DEG. Foto: Kemenkes RI