News  

Merasa Tak Dihargai, Suami di Depok Bacok Istri dan Bunuh Anaknya

Rizky Noviyandi Achmad (31) hanya dapat menunduk saat dihadirkan dalam rilis kasus penganiayaan anak dan istri yang dilakukannya. Dia mengaku tega menganiaya istrinya berinisial NI (31) dan membunuh anaknya KPC (11) di Perumahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok, karena merasa tidak dihargai.

Tersangka mengatakan kerap dibuat kesal istri dan anaknya. “Kita sebagai laki-laki punya harga diri, tapi saya mengakui saya salah,” ujar Rizky yang mengenakan kaus tahanan oranye di Polresta Depok, Rabu (2/11).

Menurutnya penghasilan dia sebagai honorer tidak pernah dihargai istrinya. Diakuinya, penghasilan yang didapat memang kecil namun setidaknya dia ingin istrinya bersyukur.

“Harga diri saya diinjak-injak, kewajiban (penghasilan) saya sebagai suami memang kecil, berapa pun jumlahnya atau nilainya tidak pernah dihargai,” terang Rizky.

Rizky mengakui sebelum bertengkar dengan istrinya sempat mengkonsumsi sabu. Namun saat menganiaya anak dan istri, dia dalam sadar dan tidak di bawah pengaruh narkotika.
“Pas kejadian abis pakai narkoba jenis sabu,” kata Rizky.

Pada saat kejadian, tersangka pulang subuh hari dari rumah temannya. Sebelum kembali ke rumah, dia salat Subuh di masjid dekat kompleks rumahnya.

Setiba di rumah, dia melihat istrinya sedang mengemas pakaian dan akan pergi bersama anaknya. Melihat itu, tersangka sempat menahan istrinya dan mengajak bicara secara baik.

“Saya tahan, saya ajak bicara baik-baik tidak didengar, tidak direspons,” ucap Rizky.
Begitupun dengan anaknya, yaitu KCP, tersangka sempat menegur anaknya yang akan sekolah, namun anaknya tersebut tidak menjawab. Hal itulah menjadi pemicu tersangka menganiaya istri dan anaknya.

Korban istri saat ini kritis dan masih dalam perawatan di rumah sakit. Sementara anaknya tewas karena sejumlah luka bacokan di tubuhnya.

“Saya khilaf terhadap anak karena, kan, sudah saya sekolahkan segala macem tapi saya tanya tidak dijawab,” kata Rizky.
Rizky mengatakan, golok yang digunakan untuk membacok keluarganya dibeli setahun lalu secara online. Golok tersebut hanya digunakan untuk pajangan dan disimpan di dalam lemari.

“Saya beli online diletakkan di lemari, selama beli enggak pernah saya buka,” kata Rizky.
Dalam kasus ini, Rizky dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(Sumber)