Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengaku berencana untuk dibuka kembali perkara kasus kardus durian yang menjerat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) PKB dengan cara menggelar perkara.
Hal itu disampaikan oleh Johanis menanggapi banyaknya desakan masyarakat agar KPK menjerat Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai “kardus durian”.
“Saya berharap, ada dulu ekspose, biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan kita perlu satu kepastian hukum juga,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (21/11).
Karena menurutnya, jangan sampai orang yang disebut-sebut menerima uang, nyatanya tidak melakukan perbuatan tersebut ataupun tidak jelas ujungnya. Sehingga, tidak adanya kepastian hukum.
“Seperti pertanyaan tadi, kalau demikian bagaimana orang bisa mengikuti hak politiknya, dan hak keperdataannya,” katanya.
Johanis pun berharap, ke depannya akan dicoba kembali dipaparkan lagi dalam bentuk gelar perkara ataupun ekspose.
“Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya,” pungkas Johanis.
Johanis Tanak secara resmi diangkat sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota Pimpinan KPK sisa masa jabatan tahun 2019-2023 pengganti Lili Pintauli Siregar yang mengundurkan diri, di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat pagi (28/10).(Sumber)