Komedian Sule, Budi Dalton, dan Sasongko Wijanarko alias Mang Saswi dipolisikan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Mereka dilaporkan oleh Syahrul Rizal yang mengaku mewakili AMPERA (Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah).
Ketiganya dilaporkan ke polisi terkait ucapan Budi yang menyebutkan, “Miras, Minuman Rasulullah,” dalam sebuah video yang viral di TikTok.
Atas laporan itu, Sule, Budi Dalton, dan Mang Saswi disangkakan dengan sejumlah pasal. Bukan hanya dituduh melakukan penistaan agama, mereka juga dinilai telah melanggar sejumlah pasal UU ITE.
“Menyebabkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau SARA, Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP jo Pasal 156A KUHP. Itu pasal yang kami laporkan,” kata Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11).
Terkait sejumlah pasal tersebut, ketiganya terancam hukuman lima tahun penjara.
“(Ancaman hukuman) di atas lima tahun penjara,” ucap Syahrul.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Syahrul, Muhammad Mualimin, mengatakan bahwa penyidik akan memproses laporan tersebut. Sejumlah bukti dan saksi telah disampaikan kepada pihak penyidik.
“Tentu mereka (Sule, Budi, dan Mang Saswi) akan dimintai klarifikasi, apa motif dari semua ini,” ucap Mualimin.
“Karena klien kami juga mempertanyakan, ‘Kenapa, sih, bercanda menyerempet-menyerempet?'” tambahnya.
Kata Mualimin, pihaknya ingin mengetahui motif sesungguhnya dari ucapan Budi tersebut. Jika memang tak ada niatan menghina, Mualimin menekankan bahwa pihaknya masih membuka pintu damai.
“Kalau ternyata itu candaan yang sama sekali tidak ada niat keceplosan atau kekhilafan, tentu, kalau dengan komunikasi baik-baik, klien kami menyampaikan siap memaafkan,” tandasnya.(Sumber)