Steven Serang Balik Jessica Iskandar, Tuntut Ganti Rugi Rp.50 Miliar Lebih dan 2 Rumah

Tindakan Jessica Iskandar lapor polisi dan merasa ditipu hingga rugi nyaris Rp 10 miliar oleh Steven berbuntut panjang. Steven justru menuntut balik Jessica Iskandar ganti rugi sebesar Rp 50 miliar lebih lewat gugatan perdata.

Pria bernama Christopher Steffanus Budianto itu menuntut Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag ganti rugi materiil Rp 1,5 miliar dan immaterial senilai Rp 50 miliar yang berisi tanah dan bangunan miliknya terkait pencemaran nama baik.

Hal itu dibacakan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 50 miliar,” kata Gonggom Sihite, pengacara Christopher Steffanus Budianto saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (7/12/2022).

“Harta milik tergugat 1 tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dijadikan tempat tinggal berada di jalan Manggis Setiabudi, Jakarta Selatan.

Harta milik tergugat 2 tanah berikut bangunan yang di atasnya sebagai tempat tinggal yang berada di Denpasar, Bali,” bebernya.

Usai persidangan pengacara Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag, Rolland E Potu bereaksi. Mendengar gugatan yang dilayangkan oleh Steven, pihak Jessica Iskandar juga akan menggugat balik dengan nominal yang lebih besar.

“Tadi agendanya pembacaan gugatan, sebagaimana kita diberi kesempatan satu minggu untuk jawaban gugatan dan di dalam jawaban gugatan itu kita akan melakukan gugatan balik dalam satu perkara, yaitu klien kita untuk meminta ganti kerugian.

Tadi kan disebutkan ada Rp 1,5 miliar materiil immaterial Rp 50 miliar. Kita juga akan melakukan gugatan balik, tapi di minggu depan ketika kita jawab,” beber Rolland E Potu sang pengacara Jessica Iskandar.

Rolland juga mengatakan gugatan sebesar yang dilayangkan Steven itu tak berdasar. Sehingga pihak Jessica akan menggugat balik dengan nominal yang lebih besar.

“Yang pasti satu kita akan sampaikan gugatan tersebut tidak berdasar ya. Tapi nanti kami akan sampaikan di dalam jawaban kami, nanti setelah kami jawab setelah replik dan duplik, pasti akan kami rilis.

Di situ pun nanti kami akan tuntut nilai uang bahkan lebih apa yang digugat,” tambah Rolland.(Sumber)