PDIP Pertanyakan Urgensi Deddy Corbuzier Diberi Pangkat Letkol Tituler

Komisi I DPR RI mempertanyakan urgensi Youtuber Deddy Corbuzier diberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

Pertanyaan itu disampaikan anggota komisi I DPR RI fraksi PDIP TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12).

TB menjelaskan, meskipun dalam UU No 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibolehkan mengangkat kalangan sipil menjadi Letkol Tituler.

Akan tetapi, harus ada prestasi dan sesuatu yang urgent hingga mengharuskan pria berkepala pelontos itu mendapatkan pangkat Letkol Tituler TNI AD.

“Apakah Dedy Corbuzer itu memiliki urgensi? Nah itu harus ditanyakan kepada Kemenhan atau Panglima TNI. Urgensinya apa sampai harus mentitulerkan orang lain?” tegas TB Hasanuddin.

Purnawirawan TNI Angkatan Darat ini mengungkapkan, pernah ada seorang dosen di Akademi Militer akhirnya diangkat menjadi Brigjen Tituler TNI AD.

Tetapi, dia adalah ahli nuklir, dan hanya satu-satunya di Indonesia pada tahun 1970-an.

“Terus misalnya ada penerbang, penerbang sipil tugas ke Timor Timur tahun 1975-an, menerbangkan pesawat, Ya sudah dikasih Mayor Tituler.

Dia berpangkat mayor dsb. Nah, sekarang masalahnya, apakah Deddy Corbuzer itu memiliki urgensi?” tuturnya.

Di sisi lain, TB Hasanuddin justru mempertanyakan Sumber Daya Manusia (SDM) di tubuh TNI AD hingga Deddy Corbuzier diangkat menjadi Letkol Tituler TNI AD. Untuk itu, Menhan dan Panglima TNI harus menjawab maksudnya tersebut.

“Apa tidak ada di militer? Apa sudah dilakukan upaya-upaya dan tidak bisa lalu mengangkat seseorang? Begitu. Itu urgensinya. Jadi harus ditanyakan kepada Panglima TNI atau Menhan,” pungkasnya.(Sumber)