Dave Laksono Maknai Angka 4 Nomor Urut Partai Golkar: Lambang Empat Pilar Negara

DPP Partai Golkar menyambut baik kembali menggunakan nomor urut 4 seperti Pemilu 2019 lalu dalam Pemilu 2024 nanti.

Selain strategis di surat suara, nomor urut 4 juga memiliki pesan tersendiri dalam konteks kebangsaan. Dalam hal ini, Indonesia mempunyai empat (4) pilar kebangsaan.

Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu di Jakarta, Jumat (16/12).

“Nomor 4 itu sudah kelanjutan pemilu yang lalu (2019), posisi di surat suara juga strategis dan juga melambangkan empat pilar negara,” ujar Dave.

Atas spirit empat pilar kebangsaan itulah, Dave meyakini nomor urut empat merupakan nomor yang terbaik bagi Partai Golkar.

Akan tetapi, Dave menilai nomor urut hanyalah sebuah alat untuk mencapai tujuan kontestasi Pemilu 2024 yakni memenangkan partai dan ketua umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dalam rangka mensejahterakan rakyat Indonesia.

“Nomor hanyalah alat yang harus dioptimalisasikan ditambah diperkuat dan dikapitalisasi dengan konsep ide gagasan dan juga capres yang terbaik Pak Airlangga Hartarto,” tuturnya.

“Jadi semua ini adalah saling mendukung karena tujuan kita untuk merebut kemenangan demi kesejahteraan masyarakat,” demikian Dave.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu malam (14/12).

Berikut ini daftar 17 parpol nasional yang resmi menjadi peserta Pemilu Serentak 2024 beserta nomor urutnya:

– Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): nomor urut 1

– Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): nomor urut 2

– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): nomor urut 3

– Partai Golongan Karya (Golkar): nomor urut 4

– Partai Nasional Demokrat (Nasdem): nomor urut 5

– Partai Buruh: nomor urut 6

– Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): nomor urut 7

– Partai Keadilan Sejahtera (PKS): nomor urut 8

– Partai Kebangkitan Nasional (PKN): nomor urut 9

– Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): nomor urut 10

– Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda): nomor urut 11

– Partai Amanat Nasional (PAN): nomor urut 12

– Partai Bulan Bintang (PBB): nomor urut 13

– Partai Demokrat: nomor urut 14

– Partai Solidaritas Indonesia (PSI): nomor urut 15

– Partai Persatuan Indonesia (Perindo): nomor urut 16

– Partai Persatuan Pembangunan (PPP): nomor urut 17.(Sumber)