News  

Terbukti Korupsi Dalam Kasus ASABRI, Benny Tjokro Justru Divonis Nihil Oleh Hakim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro, terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI serta pencucian uang. Namun, hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara kepada Benny Tjokro. Dia divonis nihil.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi dalam dakwaan ke satu primer dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer,” ujar ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

“Menjatuhkan pidana tersebut terhadap terdakwa dengan pidana nihil,” tambah hakim.
Meski demikian, Benny Tjokro dihukum kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,7 triliun. Bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut.

Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Benny Tjokro dijatuhi hukuman mati. Hakim tidak mengabulkan tuntutan mati tersebut.

Adapun alasan hakim tidak menjatuhkan pidana penjara kepada Benny Tjokro karena ia sudah divonis penjara seumur hidup dalam perkara yang lain, yakni kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun.

“Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil,” kata hakim.

Hakim menegaskan bahwa dalam perkara ASABRI ini, Benny Tjokro terbukti bersalah dalam dua dakwaan.
Pertama, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Benny Tjokro menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sementara yang meringankan, Benny Tjokro dianggap kooperatif dan bersikap sopan dalam persidangan serta memiliki keluarga.

Dalam perkara PT ASABRI ini Benny Tjokro disebut telah turut menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar, seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama dengan Heru Hidayat dkk.

Terkait jumlah kerugian negara ini, ada perbedaan pendapat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menilai perhitungan kerugian itu masih belum pasti.(Sumber)