News  

Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo Penuhi Keadilan Masyarakat

Tuntutan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dianggap tepat oleh dosen hukum dari Universitas Tri Sakti Azmi Syahputra. Karena tuntutan itu Ferdy Sambo menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal.

“Tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum,” kata Azmi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (17/1).

Azmi mengungkap, tuntutan ini akan membuat Ferdy Sambo kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti.

“Yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati,” ujar Azmi.

Dengan begitu, tuntutan ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa, dalam hal ini Ferdy Sambo.

“Hukuman seumur hidup yang dituntut oleh jaksa pada FS diharapkan dapat jadi sarana perenungan bagi pelaku termasuk edukasi masyarakat, akibat perbuatannya yang kini berdampak bagi korban, dan ini sesuai dengan prinsip keseimbangan dalam tujuan hukum pidana,” demikian Azmi.(Sumber)