News  

Edan! Oknum Kepsek SD di Lampung Ini tega 6 Kali Setubuhi Siswinya Karena Nafsu

Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) di Pesisir Barat, Lampung, mengaku jika pelecehan seksual yang dilakukan karena nafsu saat melihat siswi SD tersebut.

Persetubuhan yang dilakukan M (57) pun saat korban berinisial B ini masih mengenakan seragam SD. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang bukti seragam sekolah yang diamankan Polres Lampung Barat.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan mengatakan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan sebanyak 6 kali saat korban kelas 6 SD.

“Sudah 6 kali, saat korban kelas 6 SD,” kata Ari kepada Lampung Geh, Rabu (18/1).
Ari juga mengungkapkan, rentan waktu kejadian dan terungkapnya selama 6 tahun. “Bukan 5 tahun, tapi 6 tahun lalu,” katanya.

Saat ditanya motif dari oknum kepsek yang memiliki tiga anak ini melakukan persetubuhan terhadap korban saat SD, yakni nafsu saat melihat korban.

“Motifnya hanya nafsu,” lanjut Ari.
Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku tak memberi ancaman secara langsung. Namun, untuk usia anak yang masih SD, dimungkinkan untuk bingung melakukan sesuatu sebagai tanda penolakan.

“Untuk kondisi korban sekarang masih trauma,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, persetubuhan itu terjadi saat siswinya duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6. Insiden tersebut terjadi di salah satu SD di Kabupaten Pesisir Barat.

Pelaku berinisial M (57) warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Sedangkan, korban berinisial B yang kini telah berusia 18 tahun. Namun, kejadian terjadi saat B berusia 13 tahun.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat, AKP M Ari Satriawan mengatakan, kejadian persetubuhan tersebut terjadi sekira tahun 2017.

“Kejadiannya saat korban masih SD di tahun 2017,” kata Ari saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (18/1).
Terungkapnya insiden 5 tahun lalu berawal dari pengakuan korban yang mengalami trauma berat karena teringat kejadian masa lalu.

“Hari selasa (8/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, Paman korban M (50), warga Kecamatan Lemong mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK,” terang Ari.

Paman korban terkejut, karena Guru BK tersebut menjelaskan keponakannya itu harus dikeluarkan dari sekolah, karena poin pelanggarannya sudah batas maksimal.

“Paman korban ini bertanya ke korban, kenapa nggak masuk sekolah lama. Akhirnya, korban menceritakan kepada pamannya bahwa ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sewaktu masih kelas 6 SD,” jelas Ari. (Sumber)