Tekno  

Penipuan Modus Aplikasi Modifikasi-Link Phising Curi Data Nasabah dari Dark Web

Bareskrim Polri mengungkap asal usul data nasabah perbankan yang menjadi korban penipuan dengan modus aplikasi modifikasi dan link phising.

Dalam kasus ini, sebanyak 46 korban mengalami kerugian hingga Rp 12 miliar.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid mengatakan, para pelaku itu lebih dulu mengantongi username hingga password nasabah calon korbannya. Mereka diduga mendapatkannya dari dark web.

“Bisa dapet dari dark web, dari orang lain yang memiliki akses ke perbankan,” ujar Vivid dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Kamis (19/1).

Vivid mengimbau pihak perbankan untuk lebih memperketat pengawasan terhadap sistem keamanannya agar tidak bisa dibobol.

“Kami mengingatkan juga kepada rekan-rekan perbankan supaya mereka tidak mudah bobol sistem yang ada di mereka,” tuturnya.

Sejauh ini Bareskrim belum menemukan keterlibatan WNA dalam perkara ini. Meski begitu, dia tak menutup kemungkinan adanya pelaku lain.

Vivid menyebut saat ini pihaknya juga tengah memburu 20 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi penipuan itu. Mereka semua pun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tentunya tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam proses ini, kemudian ada sekitar kurang lebih 20 orang yang menjadi DPO,” tutupnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Para pelaku yang telah ditangkap itu berinisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, MP, dan H. Mereka berperan sebagai agen database, social engineering, penguras rekening, hingga penarikan uang.

Pengungkapan ini bermula dari adanya 29 laporan polisi di beberapa Polda di seluruh Indonesia mengenai penipuan berkedok aplikasi modifikasi dan link phising.

Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga menangkap tersangka pertama di Sulawesi Selatan.
Untuk pembuat aplikasi dikenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1,2 dan 3 UU ITE dan atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 50 Juncto Pasal 34 Ayat 1 UU ITE.

Selanjutnya, terhadap tersangka yang berperan sebagai social engineering dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Kemudian, para pelaku penarikan uang dipersangkakan Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.(Sumber)