Waketum PKB Jazilul Fawaid Nilai Tak Ada Lagi Alasan Tunda Pemilu 2024

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai saat ini tak ada lagi alasan untuk menunda pemilihan umum (pemilu). Menurutnya, pandemi Covid-19 sudah tak bisa jadi alasan.

“Atas dasar apa ditunda hari ini? Kalau dulu kan ada Covid. sekarang mau ditunda atas nama apa?” ujar Jazilul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (5/2).

Ia mengamini Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merupakan salah satu tokoh yang sempat mewacanakan penundaan pemilu.

Jazilul mengatakan usulan Cak Imin tahun lalu menunda pemilu berdasarkan atas kepentingan rakyat. Namun, setelah melihat kondisi terkini, tidak ada lagi rakyat yang meminta pemilu ditunda.

“Dulu Pak Muhaimin menyampaikan itu atas kepentingan rakyat. Kalau memang atas kepentingan rakyat butuh pemilu ditunda, ya tunda aja kalau rakyat mau dan itu pasti ada mekanisme yang harus dilalui secara aturan, enggak serta merta,” katanya.

Selain itu, menurut Jazilul, saat ini tidak ada lagi parpol yang menggaungkan usul penundaan pemilu. Ia menegaskan kepentingan rakyat jadi yang utama.

“Sekarang enggak ada lagi partai-partai yang menyampaikan penundaan. Kalau masih ada, saya enggak tahu. Tapi kita lihat, belum saatnya kita menolak atau menerima,” kata Jazilul.

“Tapi yang jelas kepentingan rakyat itu yang didahulukan. Apakah penundaan itu menunjukkan kepentingan rakyat atau orang per orang,” tambahnya.

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani dalam kesempatan yang sama mengatakan saat ini parpol-parpol di DPR sudah sepakat pemilu dilaksanakan pada Februari 2024.

“Saya kira semua kekuatan politik yang ada sekarang, karena yang kita sepakati baik di DPR ini yang kita sepakati di antara partai-partai politik dan kemudian yang disepakati juga di DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu atau KPU bahwa pemilu itu akan berlangsung on schedule,” kata Arsul.

Namun, menurut Arsul parpol dan pemerintah juga tak bisa melarang pihak-pihak yang mengusulkan wacana penundaan pemilu. Pasalnya, mereka juga memiliki hak untuk mengutarakan pendapat.

“Kita juga tidak bisa kemudian meminta siapa saja kemudian untuk mengatakan bahwa tidak boleh kita itu bicara tentang penundaan pemilu. Kan, tidak seperti itu,” ucapnya.(Sumber)