Tekno  

Kominfo Rampungkan Perpres Wajibkan Google – Facebook Bayar Berita ke Media

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sedang mengejar perampungan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Right atau Hak Penerbit.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, rancangan Perpres ini akan rampung pada Maret.

“Rancangannya sudah ada. Kita tinggal membahasnya, mematangkannya, menyempurnakannya,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, seperti dikutip Antara, Rabu (15/2).

“Saya kira dalam waktu, mudah-mudahan kalau kita terus bekerja secara maraton, ini mungkin sebelum satu bulan Rancangan Perpres yang lebih sempurna bisa selesai.”

Perpres ini mengatur kerja sama antara platform seperti Meta dan Google dan media jurnalistik dalam menyajikan berita kepada pembaca.
Selain mendukung jurnalisme yang berkualitas, kerja sama ini juga akan mengatur sistem kompensasi/bagi hasil bagi platform dengan media penerbit berita.

“Isi dari Rancangan Perpres itu adalah kewajiban kerja sama. Jadi, platform digital harus bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatan berita,” kata Usman.

Akan wajibkan perusahan internet bayar berita
Seperti yang kita tahu, platform seperti Facebook, Google, Bing, bahkan browser Opera juga menjadi agregator berita, atau setidaknya punya fitur yang menayangkan berita. Pada praktiknya, tidak ada kompensasi kepada media siber produsen berita ketika berita mereka ditayangkan.

Australia menjadi negara pertama yang mengontrol ini, mewajibkan kompensasi kepada pers dengan regulasi News Media Bargaining Code yang terbit 2021 lalu.
Negara lain seperti Selandia Baru, Prancis, dan AS sedang mengerjakan aturan yang sama. Di AS sendiri, perancangan aturan ini mendapat kecaman dari Meta, yang mengancam mencabut semua konten berita dari platform Facebook jika aturan tersebut disahkan.

Akan ada lembaga sendiri
Usman menambahkan, penerapan Perpres ini akan sekaligus dibuatkan lembaga independen khusus yang mengaturnya.
Aturan ini akan memperjelas mekanisme kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, serta menjaga agar proses tetap menjunjung jurnalisme berkualitas dan kemerdekaan pers.

“Apakah nanti kerja samanya bagi hasil iklan, apakah kerja samanya berupa kompensasi atau remunerasi, apakah kerja samanya dalam bentuk lain,” tambah Usman.

“Bisa saja tidak berupa materi tapi berupa pelatihan atau lainnya. Detail itu nanti akan diatur oleh lembaga pelaksana, yang nanti akan kita bentuk berdasarkan Perpres.”(Sumber)