Tolak Seks Menyimpang, Istri Laporkan Rizal Djibran ke Polisi Karena KDRT

Aktor Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah, ke Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan tindak KDRT ke sang istri.

Pemicu tindak KDRT itu adalah karena Rizal yang kerap meminta berhubungan intim dengan cara yang tak lazim. Jika Sarah menolak, Rizal langsung berperilaku kasar pada istrinya.

“Permasalahan ini muncul bulan Maret (2022) ya. Yang sangat fatal menurut klien saya ini bahwa si terlapor suka minta berhubungan seksual. Klien saya merasa keberatan karena diduga terlapor telah melakukan penyimpangan seksual,” ucap kuasa hukum Sarah, Tris Hardjanto saat ditemui di Polda Metro Jaya.

“Penolakan tersebut akhirnya terjadi kekecewaan mungkin dari pihak terlapor. Akhirnya, terlapor melakukan kekerasan fisik ke korban, klien saya,” imbuhnya.
Sarah membenarkan ucapan kuasa hukumnya. Akan tetapi, ia enggan membahas bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan suaminya.

“(Pemicu pertengkaran) masalah-masalah sepele sih sebenarnya. Salah satunya mengenai dia yang sering pulang malam, dan mengenai kekerasan seksual. Maaf, saya enggak bisa menceritakan lebih detail, karena itu masalah sensitif,” jelas Sarah.

Sarah sebenarnya sudah sejak lama ingin melaporkan tindak KDRT yang dilaporkan Rizal. Namun, ia tak berani karena selalu mendapatkan ancaman.
“Dari awal pertama kali (ada) kekerasan seksual, sudah pengin lapor, cuma saya diancam. Diancam dengan bentuk kekerasan verbal, (lalu) dipukul tangan dan kaki,” tuturnya.

“Klien saya saat itu dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul, terus tangan sama kaki ditahan, mengakibatkan luka-luka lebam,” timpal Tris.

Sarah telah melakukan visum dan melampirkan bukti-bukti tersebut saat melaporkan Rizal ke polisi.

“Klien saya kesakitan, akhirnya berobat ke rumah sakit swasta, hasil rekam medisnya juga ada,” kata Tris.

Rizal Djibran menikah dengan Sarah di Surabaya pada 22 Februari 2022. Sebulan setelah menikah, Sarah sudah mendapatkan tindak KDRT dari Rizal.
Rizal Djibran dilaporkan dengan Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Hingga saat ini, Rizal Djibran belum bisa dimintai keterangan soal tudingan istrinya tersebut.(Sumber)