Tiga polisi terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan dituntut tiga tahun penjara. Jaksa menilai mereka terbukti bersalah atas kelalaiannya hingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Tuntutan tersebut disampaikan pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (23/2).
Ketiga terdakwa itu yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
“Menyatakan pidana penjara kepada terdakwa Bambang Sidik, [Hasdarmawan dan Wahyu] selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa mendekam dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di PN Surabaya, Kamis (23/2).
Jaksa menyampaikan, ketiga anggota polisi itu terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ujarnya.
Selain itu, jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Terdakwa Bambang dan Hasdarmawan dianggap lalai telah memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata.
“Hal yang memberatkan, karena kelalaian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan Arema FC vs Persebaya,” ucap jaksa.
Lalu, hal memberatkan untuk terdakwa Wahyu yakni tidak melakukan pencegahan kepada bawahannya saat menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.
Kemudian, hal yang meringankan ketiga terdakwa yaitu mereka melaksanakan tugas dan perintah untuk pengamanan pertandingan sepak bola. Walaupun terjadi kelalaian saat melaksanakan tugas karena tidak sesuai SOP pengamanan.
“Terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raganya untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI, terdakwa kooperatif selama proses penuntutan, terdakwa berterus terang selama proses sidang,” terangnya.
Tak hanya itu, hal yang meringankan lainnya yakni ketiga terdakwa berkelakuan baik dan berprestasi, hingga menempati jabatan selama bekerja di kepolisian.
“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” lanjut jaksa.
Sementara itu, tim penasihat hukum tiga terdakwa itu akan mengajukan nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
“Akan kami tanggapi dalam pleidoi, Yang Mulia,” ungkap penasihat hukum ketiga terdakwa.
Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya, memberikan waktu selama satu minggu ke depan.
“Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pleidoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2/3),” kata Hakim.(Sumber)