News  

Kemenperin Tolak Rencana KCI Impor KRL, Ratusan Ribu Penumpang Bakal Terlantar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dikabarkan tak memberi restu ke PT KCI untuk impor gerbong KRL. Padahal, kebutuhan gerbong perlu ditambah, mengingat hingga tahun depan akan ada puluhan rangkaian kereta yang harus dipensiunkan.

PH&H Public Policy Interest Group, Agus Pambagio, mengamati akan ada 10 rangkaian KRL Jabodetabek tahun ini dan 16 rangkaian di tahun 2024 yang harus dipensiunkan. Sebagai gantinya, PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai.

“Untuk itu PT KCI sudah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun. Di satu sisi, Pemerintah ingin PT KCI memesan KRL Jabodetabek dari PT INKA, namun PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di tahun 2025 dengan harga yang tinggi,” tulis Agus dalam penjelasan tertulis, Minggu (26/2).

PT KCI telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan. Berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata kelola yang baik.

Menurut Agus, proses perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit birokrasi dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.

Direktur Utama PT KCI telah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.

Kemudian pada 28 September 2022, Dirjen Daglu bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.

“Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00,” tulisnya.

Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.

“Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu 4 bulan untuk menjawab) yang menyatakan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN),” tuturnya.

Inti permasalahannya, lanjut Agus, permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian. Ia mempertanyakan nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek.

“Kekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi eskalator dan lift yang menimbulkan penumpukan penumpang saja telah membuat Presiden marah. Bagaimana kalau 200.000 penumpang lebih per hari yang menumpuk?” katanya.

Menanggulangi hal tersebut, Agus menyarankan PT KCI harus mencari jalan keluar untuk segera memenuhi kebutuhan armada KRL tahun 2023 di tengah keterbatasan dana akibat belum diizinkannya kenaikan tarif. Pemenuhan armada KRL baru, dibutuhkan waktu 34 bulan setelah kontrak, sedangkan pengadaan armada KRL bekas dibutuhkan waktu 12 bulan setelah kontrak.

Jumlah total unit KRL yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, bisa baru atau bekas. “Bagaimana jika PT INKA menghadapi kendala sehingga jadwal pengadaannya molor atau lewat dari 2025? Apakah KRL yang uzur ini tetap harus dijalankan dengan hazard yang tinggi?” imbuhnya.

kumparan telah menghubungi KCI perihal ini, tapi manajemen menjanjikan baru besok bisa memberi penjelasan. “Untuk case ini, akan dijadwalkan wawancara langsung dengan Bu Anne (Vice President KCI),” kata manajemen KCI.(Sumber)