News  

Rektor Universitas Udayana Bali Jadi Tersangka Korupsi Dana Sumbangan Mahasiswa Baru

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin (13/3).

Penetapan itu, kata dia, sudah berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat serta alat bukti Petunjuk.

Tersangka dinilai berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana antara tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022. Korupsi diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100 dan juga perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691.

“Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung RI yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif bidang pendidikan Presiden RI agar pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,” ujarnya.

Sebelumnya telah ditetapkan tigas tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dan dilanjutkan dengan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kejati Bali.

“Untuk tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka. Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2, Ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20, tahun, 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka itu, juru bicara Unud Senja Prativi menyebut, pihak Unud belm mendapat surat resmi sehingga belum bisa memberikan tanggapan. (Sumber)