News  

70 Ribu Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN Hingga Batas Akhir 31 Maret

Puluhan ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, batas penyampaian LHKPN paling lambat pada Jumat (31/3).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dari total 372.783 wajib lapor, 302.433 di antaranya sudah melaporkan LHKPN. Dengan kata lain, masih ada 70.350 wajib lapor atau 19 persen dari total wajib lapor yang belum memenuhi kewajiban melaporkan LHKPN.

“KPK terus mengingatkan kepada para penyelenggara negara ataupun wajib lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya pada tanggal 31 Maret 2023,” ujar Ipi kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat pagi (17/3).

Lebih rinci, wajib lapor jajaran yudikatif yang sudah menyampaikan LHKPN ada 18.095 dari total 18.648 wajib lapor, atau jika dipersentase sebesar 97 persen. Selanjutnya di jajaran legislatif ada 20.078 wajib lapor. Dari jumlah ini, 10.348 sudah menyampaikan LHKPN atau sebesar 52 persen.

Kemudian pada jajaran eksekutif sebanyak 243.307 dari total 291.360 wajib lapor telah menyampaikannya atau sebesar 84 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 wajib lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya atau sebesar 72 persen.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para penyelenggara negara ataupun wajib lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” pungkas Ipi. {sumber}