News  

Naik! Ini Tarif Baru Tol Desari Seksi Antasari, Brigif dan Sawangan

Ruas Tol Depok-Antasari (Desari) seksi Antasari-Brigif-Sawangan resmi beralih ke sistem terbuka. Warga Depok hingga penduduk Andara, yang terkenal sebagai lokasi rumah Raffi Ahmad, yang menggunakan tol ke arah Jakarta atau sebaliknya dikenai tarif baru.

Perubahan sistem tol Desari berlaku mulai hari ini, Sabtu (19/3/2023. Dengan adanya perubahan sistem pembayaran tol menjadi sistem terbuka (satu tarif), pengguna jalan hanya akan melakukan tapping / transaksi sebanyak satu kali (1x), di gerbang keluar untuk tujuan Jakarta menuju Depok atau di gerbang masuk untuk tujuan Depok menuju Jakarta.

Perubahan sistem ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 326/KPTS/M/2023 tanggal 3 Maret 2023.

 

Direktur PT Citra Waspphutowa Dionisius Widijanto menjelaskan bahwa dengan pengoperasian sistem satu tarif di ruas Antasari – Brigif – Sawangan ini, dapat meningkatkan pelayanan dan mereduksi antrean.

“Di bidang layanan transaksi berupa transaksi (pembayaran) tol cukup 1x (di gerbang tol keluar untuk pengguna jalan tol dari Utara ke Selatan, atau di Gerbang Tol masuk untuk pengguna jalan tol dari Selatan ke Utara) yang diharapkan dapat mereduksi panjang antrian sebelum (bayar tol) Gerbang Tol,” ungkap Dionisius, dikutip dari artikel resminya pada Minggu, (19/3/2023).

Tarif Baru Tol Desari
Adapun tarif baru Ruas Tol Desari Seksi Antasari – Brigif – Sawangan adalah sebagai berikut:

Tarif tol pada Gerbang Tol asal Sawangan 4, Rawajati Krukut 4 (Desari), Brigif 4, Andara 4 (dari arah Depok menuju Jakarta):

Golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp13.500,
Golongan II dan III sebesar Rp20.000,
Golongan IV dan V sebesar Rp27.000.
Tarif Gerbang Tol Krukut 5 (terintegrasi dengan Jalan Tol Cinere- Jagorawi):

Golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp22.500,
Golongan II dan III sebesar Rp 33.500,
Golongan IV dan V sebesar Rp 44.500.
Tarif Gerbang Tol Sawangan 1, Krukut 1, Brigif 1, dan Andara 1 (arah Jakarta menuju Depok):

Golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp13.500,
Golongan II dan III Rp20.000,
Golongan IV dan V Rp27.000.
Tarif Gerbang Tol Krukut 3 (terintegrasi dengan Jalan Tol Cinere-Jagorawi):

Golongan kendaraan bermotor I sebesar Rp22.500,
Golongan II dan III Rp33.500,
Golongan IV dan V Rp44.500.(Sumber)