News  

Penyelundupan Baby Lobster Rp.9 Miliar ke Singapura Digagalkan, Pelaku Kabur ke Laut

Penyelundupan 60.000 ekor baby lobster yang diperkirakan senilai Rp 9 miliar ke Singapura, digagalkan petugas, Minggu (2/4/2023).

Baby lobster yang diangkut menggunakan High Speed Craft (HSC) ini diamankan di kawasan Perairan Pantai Pulau Durian, Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).

“Saat kami amankan hanya tinggal kapal dan baby lobster saja, sementara pelaku berhasil kabur dengan melompat ke laut,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), M Rizki Baidillah kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Senin (3/4/2023).

Rizki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat, terdapat kegiatan muat barang berisi benih lobster di salah satu pelabuhan tikus di kawasan Batam.

Berdasarkan informasi tersebut, tim menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan. Hingga Minggu (2/4/2023) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target ditemukan dan tim melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya di Perairan Pantai Pulau Durian.

“Selanjutnya kapal beserta muatan kami giring ke dermaga KPU Bea Cukai Tipe B Batam yang berada di Tanjung Uncang,” tutur Rizki.

Dari hasil pemeriksaan, Rizki menyebutkan, 60.000 ekor benih baby lobster jenis pasir ini tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp 9 miliar.

“Baby Lobster ini akan langsung dilakukan pelepasliaran, kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ungkap Rizki.

Lebih jauh Rizki mengatakan, pelepas liaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual, disaksikan Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, serta Marinir Batam.

Lokasi ini dipilih karena mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster tersebut. Penyelundupan benih lobster ini dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

(Sumber)