News  

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) menjatuhi hukuman 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, pada Selasa (18/4).

Keduanya merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama, UU ITE. Kasus ini lebih dikenal dengan gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Solo ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menghukum 10 tahun.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi dengan anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
“Menjatuhkan pidana pidana penjara enam tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusan. Gus Nur divonis terlebih dahulu baru kemudian Bambang.

Hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, Jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pidana primer tentang keonaran.

Dalam sidang ini pengadilan menyita barang bukti satu buah flashdisk berisikan video tayangan YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar tangkapan layar unggahan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera hingga stand mic dan beberapa barang lain.

Penasihat Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, berterima kasih dengan putusan hakim yang memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU. “Kami mengajukan banding atas putusan ini,” kata dia

Sementara itu menanggapi hal ini Gus Nur sendiri lebih berserah dengan putusan hakim ini. “Saya serahkan kepada Allah. Ke pengadilan Allah,” katanya.(sumber)