News  

Dirutnya Ditahan Kejagung, Kontrak Proyek Multiyears Rp.2,7 Triliun Waskita Karya Diputus Gubernur Sumut

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Destiawan Soewardjono (DES), sebagai tersangka.

Status hukum tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES) ditetapkan sejak Kamis (27/04/2023) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Untuk mempercepat penyidikan, kini Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono sudah ditahan di Rutan Salemba Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023,” jelas Tim Penyidik, Kamis (27/04/2023).

Dikutip dari laman resmi Kejagung, Sabtu (29/04/2023), Tim Penyidik menjelaskan bahwa Destiawan Soewardjono merupakan Dirut Waskita Karya dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 sampai sekarang.

Tim penyidik juga menjelaskan terkait dengan peranan dari Tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono dalam perkara tindak pidana korupsi itu, yakni diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Pencarian dana SCF tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif untuk memenuhi permintaan tersangka.

Tim Penyidik mengatakan akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, tersangka Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Waskita Karya, salah satu BUMN karya raksasa, yang dipimpin Destiawan Soewardjono, menggarap pekerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan strategis Sumut atau yang lebih dikenal dengan proyek multiyears Rp 2,7 triliun.

Optimisme dan pesimisme sebagian masyarakat Sumut, mewarnai perkembangan pengerjaan proyek itu. Hal itu disinyalir ketidakmampuan Waskita Karya dari sisi pendanaan.

Hingga akhirnya Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono seusai bertemu Gubernur Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (08/11/2022), memastikan proyek Rp 2,7 triliun tetap berlangsung sesuai rencana.

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono bahkan mengibaratkan kesiapan pihaknya bagai kuda yang dipukul Gubernur Sumut untuk berlari, demi menyiapkan proyek strategis Sumut itu.

“Sampai dengan akhir Desember 2022, Pemprov menargetkan 33 persen, ini yang kami kejar untuk dicapai. Insyallah akan tercapai. Dan kami berjanji dengan guberbur tadi, mungkin bisa lebih dari 33 persen,” ujar Dirut Destiawan Soewardjono ketika itu.

Kabar terbaru, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah melayangkan surat ke Waskita KSO bernomor 620 tertanggal 18 April 2023 perihal pemutusan kontrak proyek multiyears Rp 2,7 triliun itu.

Dari surat pemutusan kontrak tersebut, terungkap alasan pemutusan kontrak proyek adalah karena keterlambatan progres pekerjaan oleh Waskita KSO dari tahapan progres realisasi yang sebelumnya telah disepakati.

Namun Waskita KSO diketahui tidak tinggal diam. Mereka berang dengan keputusan Dinas PUPR Sumut tersebut. Mereka melayangkan surat keberatan ke dinas lewat surat Nomor 553 tertanggal 26 April 2023.

Waskita KSO menyebut bahwa penyebab gagalnya capaian progres realisasi proyek Rp 2,7 triliun adalah antara lain karena keterlambatan pencairan uang muka.

Kepala Dinas PUPR Sumut, Bambang Pardede, melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp 2,7 triliun, Marlindo Harahap, membenarkan perihal pemutusan kontrak tersebut.

Namun, kata Marlindo Harahap, yang juga Kabid Pembangunan Dinas PUPR Sumut itu, pemutusan kontrak Waskita KSO belum final.

Dinas PUPR Sumut, kata Marlindo lewat pesan WhatsApp Jumat pagi, pihaknya sejauh ini masih sebatas melayangkan surat pemberitahuan pemutusan kontrak. “Belum (final), ada tahapannya,” tulis Marlindo.(Sumber)