Hukum Makin Gila: Demokrat Dibegal, Indonesia Dalam Ancaman Krisis Politik

Mengerikan! Hukum bisa diubah-ubah. Sesuai selera dan rasa. Masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Tak perlu melalui DPR. Perubahan hukum itu dengan jalan pintas melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Tak perlu pula mengeluarkan Perppu. Cukup meminjam tangan MK. Istana bermain aman. MK dihujat. Itupun cuma sesaat. Setelah itu rakyat lupa.

Ini pula yang membuat cemas. Hukum diluar kewajaran. Institusi hukum dalam kendali penguasa dan pengusaha. Menghalalkan segala cara untuk melanggengkan kekuasaan dengan mengatur-ngatur peserta Pilpres 2024.

Ancaman itu makin nyata pasca MK mengubah masa jabatan Pimpinan KPK. Partai Demokrat dan Indonesia dalam ancaman krisis politik. Reformasi jilid dua. Peninjauan Kembali (PK) terhadap Partai Demokrat sudah bergulir di Mahkamah Agung (MA). Partai Demokrat berpeluang besar berhasil dibegal.

Bila Partai Demokrat berhasil dibegal. Praktis Koalisi Perubahan untuk Persatuan minus Partai Demokrat. Tersisa hanya 2 partai, yaitu Partai NasDem dan PKS. Koalisi NasDem dan PKS otomatis tidak mencapai kuota presidential threshold 20 persen. Anies Rasyid Baswedan gagal nyapres kecuali ada partai koalisi pemerintah membelot. Indonesia dalam ancaman krisis politik.

Pasca putusan PK Moeldoko dimenangkan. Secepat kilat menurut rumor, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerbitkan SK untuk Moeldoko. Partai Demokrat berhasil dibegal dan akan bersengketa di Pengadilan.

Terjadi dualisme DPP Partai Demokrat. Versi AHY dan Moeldoko. Partai Demokrat versi AHY otomatis tidak bisa mencalonkan presiden, wakil presiden dan calon anggota legislatif karena sedang bersengketa di Pengadilan. Ini sebenarnya tujuan dari pembegalan Partai Demokrat selain Moeldoko punya hasrat nyapres.

Bila Anies Baswedan berhasil dihadang melalui PK MA oleh Moeldoko, Pilpres 2024 akan diikuti oleh _all Jokowi men_ atau mereka yang didukung oleh Presiden Jokowi, yaitu Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto.

Pilpres 2024 diskenariokan _head to head_ antara Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Anies Rasyid Baswedan berhasil dihadang melalui pembegalan Partai Demokrat. KPK juga berpotensi menjegal Anies Baswedan pasca putusan MK.

Walaupun logika hukum agak berat menerimanya. Karena gugatan Moeldoko telah ditolak baik oleh PTUN, PT TUN bahkan MA sendiri. Dengan alasan adanya bukti baru (novum) bisa jadi MA mengabulkan gugatan Moeldoko. Sekalipun Moeldoko bukan kader Partai Demokrat. Hukum bagaimana penguasa.

Berkaca dari putusan MK tentang masa jabatan Pimpinan KPK. Tak menutup kemungkinan pula MA akan mengabulkan gugatan Moeldoko. Praktis Partai Demokrat bersengketa di Pengadilan, Anies Baswedan terancam gagal nyapres.

Skenario ini sedang berjalan. Mereka khawatir Anies Baswedan menang Pilpres 2024. Indikator ini diperkuat dengan sikap politik Anies Baswedan sebagai petugas rakyat. Bukan petugas partai. Apalagi petugas oligarki.

Selain itu, safari Anies Baswedan ke berbagai daerah selalu dipenuhi oleh lautan massa pendukungnya. Mereka bukan pendukung bayaran. Ini tidak terjadi di calon presiden lainnya.

Ancamannya serius. Pembegalan Partai Demokrat melalui PK MA yang diduga kuat didukung Presiden Jokowi dan oligarki berpotensi menimbulkan gejolak politik. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi krisis politik seperti tahun 1998. Rakyat marah. Rezim Jokowi jatuh.

Pendukung dan partai koalisi Anies Baswedan sedang diuji bila benar-benar Partai Demokrat berhasil dibegal. Bangkit melawan atau diam ditindas!

Wallahua’lam bish-shawab.
Jakarta, 7 Dzulqa’dah 1444/27 Mei 2023
Tarmidzi Yusuf, Kolumnis