3 Selebgram Yang Ditangkap Polisi Berbagi Peran Kendalikan Judi di Bali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menyebut tiga orang selebgram perempuan dan seorang bandar yang berbagi peran mengendalikan tindak pidana perjudian daring melalui fanpage Facebook dari studio di Badung, Bali.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menyebutkan tiga selebgram yang ditangkap pada Rabu, 31 April 2023, masing-masing berinisial FL (30), JIS (22), dan GPL (29), serta seorang pria yang berperan sebagai bandar sekaligus koordinator berinisial GPP (28).

“Empat tersangka ini kami tangkap dengan peran dan tugas yang berbeda. Tiga wanita ini bertugas sebagai host streamer atau talent yang direkrut oleh tersangka GPP selaku koordinator,” kata Ranefli saat merilis pengungkapan kasus judi daring dilansir ANTARA, Kamis, 1 Juni.

Bermodalkan pengikut yang mencapai ribuan orang, ketiga perempuan selebgram yang tinggal di wilayah Badung, Bali, itu mampu menggaet para pemain atau pelanggan hingga menghasilkan keuntungan puluhan sampai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Ranefli menyebutkan tiga selebgram perempuan tersebut bekerja selama tiga kali dalam seminggu menggunakan fanpage Facebook masing-masing di studio yang telah disewakan oleh tersangka GPP.

“Promosinya dibuka ketiga talent dengan menggunakan topeng untuk menutupi identitasnya. Mereka memiliki akun untuk mempromosikan judi online, tetapi server-nya satu. Ketiga talent ini bertugas merekrut para pelanggan atau pemain,” kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

Ranefli menjelaskan dalam setiap aktivitas siaran langsung, ketiga selebgram menggunakan pakaian seksi, bikini dan menutupi wajah dengan topeng. Sementara GPP menjadi koordinator dan telah membeli situs judi daring “slot” yang memiliki jaringan lintas negara berpusat di Kamboja.

Dia bertugas menyediakan berbagai peralatan dan mengarahkan ketiga tersangka selebgram. GPP menyewa sebuah tempat di wilayah Abianbase, Badung, dengan dilengkapi berbagai peralatan untuk menunjang kerja dari tiga selebgram dalam menggaet para pelanggan.

Ranefli menyebutkan tindakan keempat tersangka tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2022. Tiga selebgram yang berperan sebagai streamer tersebut mendapat upah Rp10 juta setiap bulannya.(Sumber)