Tekno  

Achmad Romadhoni, Hacker Lulusan SMP Asal Lumajang Yang Retas Ratusan Situs Pemerintah

Achmad Romadhoni (21), pemuda asal Dusun Denok, Lumajang, Jawa Timur berhasil meretas ratusan website serta beberapa laman milik pemerintah.
Ia ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada Selasa (14/3) sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Dusun Denok, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan bahwa website milik Pemkab Malang telah diretas beberapa waktu lalu.
Siapakah Achmad Romadhoni?
Achmad Romadhoni lahir di Lumajang pada tanggal 19 November 2001. Dia lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ia juga tidak memiliki pekerjaan selain menjadi hacker.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, Achmad sendiri masih dikategorikan sebagai hacker pemula.
Namun, ia berhasil meretas beberapa website milik pemerintah di antaranya Pemkab Malang, Bawaslu Bukit Tinggi, Pemprov Papua Barat dan lainnya.
“Jadi bisa dikategorikan pemula namun juga perlu diantisipasi. Karena makin banyak pemula yang berhasil meretas berarti makin banyak yang pandai untuk meretas. Tapi karena tanpa attitude akhirnya kena pidana,” ujar Arman kepada wartawan, Senin (5/6).
“Ada ratusan website yang diretas, beberapa di antaranya BPBD, Litbang dan Bappeda milik Pemkab Malang,” tambahnya.
Arman menyebut, Achmad belajar meretas secara mandiri atau otodidak. Dia juga tergabung dalam komunitas bernama Cukimay Cyber Team (CCT).
Achmad tidak tergabung dalam jaringan luar negeri, hanya di lingkup nasional.
Arman menerangkan, setiap website yang diretas, Achmad menjualnya kepada seseorang atau di komunitas hacker dengan harga kisaran 1,5 sampai 2 dolar atau sekitar sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 45 ribu per website.
“Yang dikatakan hacker itu bukan financial saja tapi eksistensi diri. Makin banyak yang berhasil diretas, ilmunya tinggi, makin diakui komunitas, makin dicari orang bagi mereka,” terangnya.
Alasan Achmad mengincar website resmi milik pemerintah karena tidak akan terblokir oleh Kominfo.
“Kalau website pemerintah itu tidak ada pemblokiran oleh Kominfo. Sehingga apabila di-hack akan tertampil terus, itu keuntungan dia SEO-nya meningkat,” ucap Arman.
Setiap aksinya, Achmad selalu memberikan marking atau tanda logo milik komunitasnya bergambar tikus.
“Seperti di halaman Pemkab Malang, ini dicantumkan ciri khusus yaitu ada logo bergambar tikus dan bertuliskan Cukimay Cyber Team,” pungkasnya.
Atas aksinya itu, Achmad dikenakan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.(Sumber)