News  

Mendag Zulhas Soal Ekspor Pasir Laut: Saya Enggak Ikutan, Itu Inisiatif KKP

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas buka suara soal kebijakan pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut.

Ia mengaku tidak ikut membahas izin ekspor pasir laut yang tertuang dalam PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Menurutnya, aturan itu merupakan inisiatif Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Saya enggak ikut membahas itu. Tapi saya cek ke Setkab (Sekretariat Kabinet) memang betul (ekspor pasir laut diizinkan). Itu inisiatifnya Kementerian Kelautan,” kata Zulhas di Gedung DPR, Selasa (6/6).

Zulhas mengatakan ia sebenarnya menjadi pihak yang menentang kebijakan itu sejak era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Kendati, ia sendiri tidak paham mengapa pemerintah akhirnya kembali membuka keran ekspor pasir laut.

“Soal (eskpor) pasir (laut) saya paling menentang dari dulu, makanya kan Bu mega melarang dulu. Sekarang pasir kok bisa (diekspor)? saya memang enggak ikut, saya tidak paham betul,” katanya.

Zulhas menyebut posisinya sebagai menteri perdagangan membuatnya mau tak mau harus mengikuti PP soal izin ekspor pasir laut.

“Kalau sudah ada PP kan saya ini menteri ya gimana. Kalau enggak suka saya kan mesti keluar, ya mau enggak mau,” katanya.

Presiden Jokowi mengizinkan ekspor pasir laut setelah sempat dilarang sejak masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Melalui Pasal 6 PP tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Sementara pada Pasal 8, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;

a. Reklamasi di dalam negeri;

b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;

c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau

d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Sumber)