Tekno  

Pemangku Adat Baduy Minta Internet Dicabut, Dianggap Beri Pengaruh Buruk

Lembaga Adat Baduy mengirimkan surat permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menghentikan atau menghilangkan sinyal internet di wilayah adat Baduy.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kanekes Saija bersama Tangtu Tilu Jaro Tujuh ditujukan kepada Bupati Lebak melalui Diskominfo Lebak itu dikirim pada Kamis, 1 Juni 2023.

Dalam surat tersebut, Lembaga Adat Baduy menyampaikan alasan permintaan penghapusan sinyal internet di wilayah Tanah Ulayat atau Tanah Adat Baduy.

Salah satu alasan itu adalah sinyal internet berdampak negatif bagi masyarakat adat Baduy yang belum memiliki kesiapan terhadap kemudahan keterbukaan akses informasi.

“Demi terjaganya tradisi adat budaya kami dari pengaruh negatif akibat alat pembuka akses informasi tersebut, dengan ini kami mengusulkan dan memohon kepada Bupati Lebak melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lebak agar menghapuskan aliran sinyal internet atau mengalihkan pemancar sinyal agar tidak diarahkan ke wilayah Tanah Ulayat Baduy dari berbagai arah sehingga Tanah Ulayat Badut menjadi wilayah yang bersih dari sinyal internet,” tulis Lembaga Adat Baduy.

Lembaga Adat Baduy juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak untuk menutup sejumlah aplikasi, program, dan konten-konten negatif yang dapat mempengaruhi moral dan akhlak generasi muda.

“Usulan ini dibuat bertujuan sebagai upaya kami pihak Lembaga Adat Baduy untuk memperkecil pengaruh negatif dari penggunaan gawai terhadap warga kami,” kata Lembaga Adat Baduy.

Keresahan Pengaruh Medsos
Menanggapi hal itu, pemerhati Suku Baduy, Uday Suhada, menyampaikan bahwa para pemangku adat Baduy memiliki keresahan atas pengaruh media sosial terhadap pola pikir dan perilaku generasi muda Baduy.

Pasalnya, diungkapkan Uday, dari 6.000 nomor telepon yang digunakan warga Baduy hanya terdapat 30 persen saja yang digunakan untuk kepentingan bisnis.

“Saya lihat keresahan mereka sejak 2 tahun lalu, saat turun diundang dalam musyawarah adat yang dipimpin oleh Jaro Alim, Jaro Baduy Dalam, dari Kampung Cikeusik. Dan saya memahami psikologis para pemangku adat. Gadget yang dipakai anak-anak Baduy hampir tidak ada yang mengontrol tentang apa yang seharusnya tak pantas dan layak diakses,” ungkap Uday, Jumat (9/6).

“Jika usulan ini dipenuhi oleh pemerintah, maka risiko one lost generation bisa dihindari,” kata Uday.

Tanggapan Pemkab Lebak
Terpisah, Asisten Daerah II Pemerintah Kabupaten Lebak Ajis Suhendi mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti usulan Lembaga Adat Baduy tersebut untuk diteruskan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Sebab, kata Ajis, penghentian dan penghapusan sinyal internet di sebuah wilayah bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Karena sebetulnya di Baduy Luar hingga gerbang masuk Baduy Dalam itu akses internetnya juga terbatas. Dan yang pasti hari ini (Jumat) Ibu Bupati sudah menandatangani dan meneruskan usulan Lembaga Adat Baduy ke Kemkominfo,” ungkap Ajis.(Sumber)