News  

Tak Hadir Uji Baca Al-Quran, 590 Bacaleg DPR Aceh Gugur

Sebanyak 590 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Aceh tidak menghadiri uji mampu baca Al-Qur’an. Mereka dinyatakan gugur sehingga tidak melanjutkan ke tahap selanjutnya.

“Yang tidak hadir 590 orang semuanya. Mereka yang tidak hadir dianggap gugur, dia gugur sebagai caleg,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Syamsul Bahri saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (13/6/2023).

Syamsul menjelaskan, total Bacaleg DPR Aceh sebanyak 1.781 orang. Namun yang wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an sebanyak 1.776 orang sementara lima lainnya non-muslim.”Yang hadir uji baca Al-Qur’an dari tanggal 6 ada 1.186 orang,” jelasnya.

Menurutnya, pihak partai akan mengganti Bacaleg yang gugur karena tidak hadir tes baca Al-Qur’an akan dengan orang lain.

Calon pengganti juga akan diuji kemampuan membaca Al-Qur’an.

“Sebenarnya tidak ada kendala dalam uji mampu baca Al-Qur’an, kita sudah memberikan waktu yang sangat luas, kalau mereka tidak bisa hadir mereka bisa mengikuti lewat video call, kalau dia haji, sakit bisa video call,” jelas Syamsul.

Syamsul mengatakan, KIP Aceh akan menggelar rapat pleno untuk mengetahui jumlah Bacaleg yang tidak lulus uji mampu baca Al-Qur’an. Rapat pleno disebut akan digelar dalam waktu dekat.

“Yang tidak lulus kita belum bisa sampaikan karena kita belum rapat pleno, jadi kita belum bisa sampaikan berapa orang,” ujarnya.

Diketahui, Bacaleg DPRK hingga DPR Aceh yang sudah mendaftar ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) diuji kemampuan baca Alquran.

Tes baca Alquran menjadi salah satu penentu calon tersebut lulus atau tidak.(Sumber)