News  

Kejagung Periksa 6 Eks Petinggi Antam Terkait Korupsi Komoditi Emas

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022. Pada hari ini, Jumat (23/6) ada enam orang saksi yang diperiksa.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 6 orang saksi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Lima di antaranya yakni merupakan mantan manager di PT Antam. Mereka adalah:

D selaku Refining Manager merangkap AM Pemurnian Perak PT Antam, Tbk. periode 2011-2012.

AHA selaku Senior Manager Operation PT Antam, Tbk. periode 2015-2016 dan merangkap sebagai General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017-2019.

HJS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015–2017.
RS selaku Refining Manager PT Antam, Tbk. periode 2015–2017.
SEP selaku Refining Bureau Head PT Antam, Tbk. periode 2021.

YH selaku Marketing Manager PT Antam, Tbk. periode 2017 dan merangkap Trading and Services Manager PT Antam, Tbk. periode 2018–2021 dan Senior Manager Marketing PT Antam, Tbk. periode 2021-2023.

“Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022,” kata Sumedana.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Kasus ini naik penyidikan di Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Namun, Kejagung belum menjelaskan detail perkaranya.

Kejagung hanya menyebut bahwa perkara yang sedang diusut terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Dalam penyidikan ini, penyidik mulai mencari bukti. Termasuk dengan menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan sekitarnya yakni Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Pondok Aren.

Selain itu, ada dua perusahaan di Surabaya yang digeledah penyidik, yakni PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
“Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud,” ujar Sumedana.(Sumber)