News  

Minta Bayaran Dobel, Dishub DKI Jakarta Tegur Pengelola Parkir di Blok M Square

Dishub DKI Jakarta mengambil tindakan pada pengelola parkir di Blok M Square. Teguran itu dilayangkan menyusul aduan seorang warga yang mengaku diminta bayar parkir dua kali alias dobel.

Lewat akun twitternya @dishubjakarta, pihak Dishub DKI menerangkan penindakan pungutan liar untuk parkir di kawasan Blok M Square sudah sering dilakukan.

Pada 3 Juni 2023 misalnya, Satuan Pelaksana Unit Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta wilayah Jakarta Selatan menindak pengelola yang kedapatan meminta bayaran selain di gerbang keluar.

“Dilakukan peneguran dan pemberian arahan kepada PJP (Penyedia Jasa Perparkiran) di lokasi tersebut agar tidak memungut uang parkir tambahan, mengingat telah adanya imbauan agar masyarakat hanya membayar parkir satu kali di pintu keluar Blok M Square,” tulis Dishub DKI dikutip Selasa (4/7).

Kawasan Blok M Square tidak hanya terdapat gedung pusat perbelanjaan itu saja. Tapi juga terdapat sejumlah toko maupun restoran yang bagian depannya dapat digunakan untuk parkir kendaraan.

Kendaraan yang parkir di depan toko-toko itulah yang dimintai uang parkir lebih. Padahal setiap pengunjung kawasan Blok M Square mendapatkan tiket parkir saat masuk. Biaya parkir disesuaikan dengan waktu parkir di gerbang keluar.

Penindakan seperti itu, tidak hanya dilakukan di kawasan Blok M. Tapi juga beberapa tempat lain.
“Harapannya, upaya ini bisa membuat masyarakat semakin aman dan nyaman saat memarkirkan kendaraannya,” jelasnya.(Sumber)