News  

Pemerintah Selidiki Dugaan Beras Fortifikasi Palsu, Harga Jual hingga Rp42 Ribu per Kg

Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum memperluas pengawasan terhadap dugaan penyimpangan peredaran beras fortifikasi di berbagai daerah.

Langkah itu dilakukan setelah adanya dugaan praktik curang yang memanfaatkan label beras fortifikasi untuk menjual produk dengan harga tinggi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah serius memberantas praktik curang yang diduga melibatkan perusahaan besar.

“Pemerintah saat ini serius memberantas praktik curang yang dilakukan oleh mafia beras yang notabene memiliki keterkaitan dengan perusahaan besar,” kata Amran dalam keterangannya pada Minggu (2/8/2026).

Ia memperkirakan potensi kerugian konsumen akibat praktik itu mencapai sekitar Rp71 triliun, sedangkan potensi kerugian negara dari subsidi pangan diperkirakan mencapai Rp56 triliun.

Menurut Amran, beras fortifikasi ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting sehingga harga jualnya seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.

“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah atau kekurangan gizi,” ujar Amran.

“Logikanya, harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” paparnya.

Berdasarkan hasil pengawasan sebelumnya, terdapat 15 merek beras fortifikasi yang menjadi objek pemeriksaan.

Sekitar 80 persen sampel yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.

Di kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Brigjen Pol Hermawan mengatakan pemerintah tidak akan menoleransi penyalahgunaan label beras fortifikasi untuk menaikkan harga jual.

“Apabila beras fortifikasi disalahgunakan, kami tidak akan membiarkan istilah beras fortifikasi hanya dijadikan kedok untuk menaikkan harga atau mengganti kemasan apalagi mengaburkan kualitas beras. Ini bisa berdampak pada ketentuan harga atau memperoleh keuntungan yang tidak wajar tanpa memberikan nilai tambah gizi yang nyata kepada masyarakat,” katanya.

Hermawan menuturkan pengawasan dilakukan dari hulu hingga hilir, meliputi asal bahan baku, proses produksi, legalitas, mutu, kandungan gizi, hingga pola distribusi dan kewajaran harga.

Pemerintah juga mendalami dugaan pengalihan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Kami juga sedang mendalami kemungkinan adanya pelaku usaha yang mengalihkan beras medium atau premium menjadi produk berlabel fortifikasi semata-mata untuk dijual dengan harga lebih tinggi,” ujar Hermawan.

“Apabila praktik tersebut dilakukan secara masif, hal ini berpotensi mengganggu ketersediaan beras medium dan premium serta membebani masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan pemerintah akan menghentikan peredaran, menarik produk dari pasar, menjatuhkan sanksi administratif, hingga memproses pidana apabila ditemukan pelanggaran seperti klaim gizi palsu, manipulasi mutu, pengoplosan, atau pelabelan yang menyesatkan. (Sumber)