News  

Tersangka Penipuan PO iPhone Rp.35 Miliar Rihana-Rihani Tertawa Saat Ditangkap

Tersangka penipuan PO iPhone senilai Rp 35 miliar, Rihana dan Rihani, sudah ditangkap Polda Metro Jaya, Selasa (4/7). Si Kembar ini ditangkap unit Resmob di Apartemen M Town Gading Serpong, Tangerang.

Saat penangkapan terlihat Rihana-Rihani tampak tenang. Mereka bahkan tertawa-tawa saat memberikan penjelasan ke penyidik yang datang. Itu terlihat saat tersangka mengaku heran dengan informasi yang menyebutnya berada di Bali.

“Saya tertawa aja siapa yang bilang saya di Bali,” ujarnya. Tidak diketahui dengan pasti yang bicara Rihana atau Rihani.

Dalam unit apartemen tempat tinggal Rihana-Rihani polisi juga sempat bertanya cara mereka bertahan hidup dalam persembunyian.

“Sewa lewat Airbnb,” ujarnya.
“Kalau makan turun ke bawah, normal?” tanya penyidik.
“Saya tadi bilang sama bapak itu. Saya makan cuma beli di bawah di supermarket,” tuturnya.
Saat ini Rihana dan Rihani telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

Kasus Penipuan Si Kembar

Rihana dan Rihani awalnya dilaporkan di beberapa lokasi berbeda, yakni Polda Metro Jaya, Polres Metro Jaksel, dan Polres Tangerang Selatan, atas kasus dugaan penipuan iPhone.

Namun kini, semua laporan tersebut telah diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Tak hanya soal penipuan iPhone, si kembar Rihana dan Rihani yang ternyata juga pernah dilaporkan soal dugaan penggelapan mobil rental.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polsek Kebayoran Baru oleh korbannya yang berinisial IR pada 11 Januari 2023 lalu. Dalam laporannya, hanya nama Rihana yang tercatat.

Dalam perkara penipuan, Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan penipuan dengan total kerugian korban yang mencapai Rp 35 miliar.(Sumber)