News  

KontraS: Ada 622 Peristiwa Kekerasan yang Libatkan Anggota Polri Setahun Terakhir

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada 622 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri sepanjang Juli 2022-Juni 2023. KontraS meluncurkan Laporan Hari Bhayangkara untuk memberikan catatan berupa kritik serta saran terhadap kinerja Polri pada bidang Hak Asasi Manusia bertepatan dengan momen Hari Bhayangkara ke 77 pada 1 Juli 2023.

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, mengatakan laporan ini menjadi bentuk partisipasi KontraS terhadap Reformasi Sektor Keamanan khususnya reformasi Polri. “Ini sesuai mandat reformasi serta untuk memberikan dorongan kepada Polri dalam melakukan perbaikan institusi sesuai dengan standar HAM dan demokrasi,” kata Fatia dalam keterangan tertulis, Selasa, 4 Juli 2023.

Adapun 622 peristiwa kekerasan yang didokumentasikan KontraS diwarnai dengan 58 peristiwa, kemudian penangkapan sewenang-wenang dengan 46 kasus. KontraS juga masih menemukan 13 peristiwa penggunaan gas air mata, beberapa di antaranya menimbulkan korban seperti yang terjadi pada Peristiwa Kanjuruhan pada Oktober 2022. “Ironis bahwa anggota Polri yang seharusnya memberi rasa aman kepada masyarakat justru menjadi pelaku kekerasan kepada masyarakat sipil,” ujarnya.

Selain memotret peristiwa kekerasan secara umum, sepanjang Juli 2022-Juni 2023, KontraS juga mendokumentasikan 29 peristiwa extrajudicial killing yang menewaskan 41 orang. Kasus-kasus extrajudicial killing tersebut mayoritas diakibatkan oleh penembakan.

KontraS melihat kewenangan anggota Polri untuk menggunakan senjata api masih menjadi penyebab terampasnya hak hidup. Selain peristiwa extrajudicial killing, ada pula kasus salah tangkap disertai dengan penyiksaan selama satu tahun belakangan. “Perlu digarisbawahi bahwa hak untuk hidup dan hak untuk tidak disiksa merupakan bagian dari hak fundamental yang tidak dapat dikurangi (non-derogable rights),” ujarnya.

Ia menuturkan peristiwa extrajudicial killing serta penyiksaan yang terjadi menunjukkan bahwa anggota Polri masih menjadi aktor yang berperan dalam pelanggaran hak fundamental warga negara. Sepanjang Juli 2022-Juni 2023 berbagai peristiwa represi terhadap kebebasan sipil pun masih terjadi. KontraS mencatat setidaknya 52 kasus kekerasan terhadap aksi demonstrasi oleh kepolisian. Adapun 52 kekerasan terhadap massa aksi tersebut menyebabkan 126 orang luka-luka dan 207 orang ditangkap.

 

Represi terhadap kebebasan sipil juga secara khusus dialami oleh warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari eksploitasi dan eksplorasi sumber daya alam oleh korporasi. Menurut Fatia, alih-alih bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga, anggota Polri justru menjadi alat untuk membungkam warga yang sedang mempertahankan ruang hidupnya.

Hal yang sama juga dirasakan oleh orang asli Papua. Penerjunan anggota Polri yang cukup masif ke Tanah Papua sepanjang Juli 2022-Juni 2023 berbanding lurus dengan angka represi dan Pelanggaran HAM di Tanah Papua. “Polri nampaknya masih belum sepenuhnya dapat menunjukkan citra yang ramah terhadap masyarakat sipil di Tanah Papua dan justru turut ‘berkontribusi’ dalam situasi kekerasan di Tanah Papua,” ujar Fatia.

Pada akhir 2022, publik juga dikejutkan dengan beberapa peristiwa ‘viral’ yang melibatkan anggota Polri. Selain pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Ferdy Sambo cs, peristiwa Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, serta keterlibatan perwira Polri dalam pusaran narkotika yang terungkap pascapenetapan tersangka Teddy Minahasa, membuat kepercayaan publik kepada institusi kepolisian menurun.

Menurut Fatia, kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat memperlihatkan secara gamblang kultur kekerasan dalam tubuh Polri, yang bahkan menelan korban dari kalangan Korps Bhayangkara sendiri. Ia juga menyebut peristiwa Kanjuruhan ‘mempertontonkan’ penggunaan kekuatan dan senjata secara berlebihan berakhir tragis hingga memakan korban jiwa.

Pada kasus Teddy Minahasa, kewenangan besar yang dimiliki dalam penanganan tindak pidana narkotika dengan mudah disalahgunakan demi meraup keuntungan pribadi. Selain itu, mekanisme pengawasan yang lemah disertai minimnya akuntabilitas, turut menjadi faktor penyumbang terjadinya penyelewengan.

Fatia mengatakan pada akhirnya, berbagai data, temuan dan peristiwa-peristiwa tersebut menunjukkan kewenangan besar Polri dalam penegakan hukum serta pemeliharaan ketertiban dan keamanan, justru kerap disalahgunakan dan dijadikan justifikasi untuk melakukan kekerasan. “Impunitas juga tampaknya masih ‘melenggang’ dalam internal Polri,” ujar dia.

Menurut Fatia, sidang Komisi Kode Etik Kepolisian tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku. Bahkan, dalam beberapa peristiwa seperti persidangan para terdakwa peristiwa Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, para pelaku justru mendapatkan dukungan dari sesama anggota Korps Bhayangkara. Hal tersebut dinilai KontraS menunjukkan bahwa beberapa anggota Korps Bhayangkara menormalisasi kultur kekerasan dan penyelewengan yang terjadi dalam institusinya.

Koordinator KontraS ini menuturkan momen HUT Bhayangkara ke-77 seharusnya menyadarkan Polri, bahwa sebagai institusi masih banyak hal yang perlu dibenahi dan dievaluasi. “Masyarakat sipil merindukan institusi Kepolisian yang demokratis,” ujarnya.

KontraS menegaskan perbaikan yang konkret dan komprehensif tidak boleh ditunda dan harus dilaksanakan segera. Selain itu, fungsi penegakan hukum, pemeliharaan ketertiban dan keamanan, serta pelayanan masyarakat oleh Polri harus bertransformasi ke arah yang lebih baik dan sesuai dengan standar-standar Hak Asasi Manusia.(Sumber)