Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebut 11 rumah sakit yang putus Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini berkaitan dengan masalah akreditasi RS yang menjadi syarat wajib kerja sama.
Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any menyebut total ada 11 RS di wilayahnya yang putus kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Berikut daftarnya:
1. RSU Kramat 128
2.RSUD Johar Baru
3.RSUD Pademangan
4. RSU Cinta Kasih Tzu Chi
5.RSUD Kalideres
6. RSU Siloam Asri
7. RSU Andhika
8. RSU dr. Sutoyo Pusrehab
9.RSUD Jagakarsa
10.RSUD Mampang Prapatan
11.RSUD Kramat Jati
Khusus untuk RSUD, Khafifah memastikan pasien peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa mendapatkan pelayanan. Sementara itu untuk RS swasta maka pelayanannya tetap mengikuti aturan.
“RSUD akan tetap melayani pasien JKN-KIS. RS Swasta melayani pasien sesuai aturan JKN-KIS,” tulis Khafifah dalam pesan yang diterima detikHealth pada Kamis (2/5/2019).
Sebelumnya, dr Wisnu Pramudito D Pusponegoro, Sp.B dari RS Aminah Tangerang mengeluhkan terhentinya kerja sama dengan BPJS Kesehatan yang menghambat sejumlah layanan bagi pasien. Rumah sakit tersebut akreditasinya berakhir pada 17 Februari 2019 dan tengah dalam proses mengurus akreditasi yang baru.
“Masalahnya rumah sakit ini sudah ada perjanjian sama BPJS Tangerang bahwa sudah berproses dan dikasih tenggat sampai Juni karena beberapa kendala,” keluh dr Wisnu. [detik]