News  

Sejumlah Parpol Ganti Bacaleg saat Serahkan Dokumen Perbaikan ke KPU

KPU menerima dokumen perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Minggu (9/7) pukul 23.59 waktu setempat. Selain memperbaiki dokumen administrasi, sejumlah parpol ada yang mengganti bacalegnya.

“Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan kepada KPU bagi parpol yang telah menyerahkan perbaikan ada beberapa caleg yang diganti dengan yang baru,” kata Anggota KPU Divisi Teknis, Idham Holik di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (9/7).

Kendati begitu, Idham tidak merinci partai apa yang mengganti bacalegnya itu karena belum dilakukan rekapitulasi. KPU baru akan merekapitulasi pada 10 Juli hingga 5 Agustus mendatang.

Idham mengatakan, pergantian bacaleg itu sah dilakukan asal mendapat persetujuan dari pimpinan partai politik. Bahkan saat masa pencermatan daftar calon tetap (DCT).

“Di masa pencermatan DCT daftar calon tetap pun masih memungkinkan pergantian calon anggota legislatif asal mendapat persetujuan pimpinan parpol tingkat nasional,” ungkapnya.

Selain itu, Idham mengatakan, bagi bacaleg yang diganti itu, KPU tetap akan melakukan verifikasi syarat dokumen administrasinya.

“Dokumen persyaratannya sama, dia harus memenuhi (syarat) ya. Jadi dokumennya baru karena bacalegnya kan baru,” ucapnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023, KPU akan melakukan verifikasi hasil perbaikan pada 10 Juli-6 Agustus 2023. Sementara itu, KPU akan mempublikasikan daftar nama calon anggota legislatif sementara secara terbuka mulai 19 Agustus dan masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan.

“Mulai tanggal 19 Agustus selama 10 hari sampai tanggal 28 Agustus masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara yang kami publikasikan di berbagai tingkatan,” pungkasnya.(Sumber)