News  

Ubedillah Badrun Soroti Suap Kasus BTS Imbas Pengembalian Rp.27 Miliar: Pasti Bancakan!

Analis Sosial Politik, Ubedilah Badrun, menyoroti suap dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G imbas adanya pengembalian uang sebesar Rp27 miliar.

Imbas adanya pihak yang mengembalikan uang sebesar Rp27 miliar yang disebut untuk meredam kasus BTS, Ubedilah menyoroti adanya upaya suap dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.

“Pasti bancakan dan pasti beredar ke mana ke mereka-mereka yang punya relasi dengan kekuasaan,” ujar Ubedilah, dikutip Suara Liberte dari kanal YouTube Realita TV pada Jumat (14/7/2023).

Ia meyakini upaya suap untuk menghentikan kasus tersebut akan dilakukan kepada pihak yang memiliki otoritas untuk menghentikannya.

 

Seandainya uang tersebut diduga berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Kejaksaan Agung perlu melakukan klarifikasi.

“Kalau itu diduga adalah berasal dari Dito sesuai dengan data di BAP itu, maka perlu diklarifikasi perlu ditanya Ditonya ‘apakah betul ini uang dari saudara? Dari Anda?’,” ujar Ubedilah.

Seandainya hal tersebut terbukti benar, Kejaksaan Agung juga perlu mengkonfirmasi perihal asal muasalnya dan peruntukannya.

“Kalau Dito mengatakan iya dari saya, harus dicek betul nggak itu uangnya Dito atau justru uang itu diterima oleh Dito untuk diberikan kepada orang lain yang punya akses untuk mempengaruhi menghentikan kasus ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Pengacara Direktur PT Solitech Media Synergi Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, mengatakan ada seseorang yang mengembalikan uang sebanyak Rp 27 miliar kepada kliennya.

 

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari aliran duit korupsi BTS 4G di Kemkominfo. Maqdir mengatakan bahwa pihak yang mengembalikan uang tersebut adalah pihak swasta.

Namun, Irwan menyebut nama Dito ketika memberikan kesaksiannya. Irwan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya memberikan Rp27 miliar pada November-Desember 2022 kepada Dito.

Tujuannya yaitu untuk meredam pengusutan perkara proyek BTS ini oleh Kejaksaan Agung. Saat Irwan menyerahkan uang tersebut, Dito masih menjabat sebagai staf khusus Kementerian Koordinator Perekonomian.

Namun, Dito tidak menjelaskan secara gamblang perihal isu penerimaan uang Rp27 miliar tersebut saat dimintai konfirmasi usai diperiksa Kejagung pada Senin (3/7/2023).

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar di mana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan,” kata Dito.(Sumber)