News  

Petaka Menantu Mega, Happy Hapsoro: Bakal Terus Happy Atau Justru Sengsoro

Korupsi di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) yang nilainya mencapai Rp8 Triliun menyasar ke segala arah. Sasaran paling telak mengarah kepada menantu Megawati, Hapsoro Sukmonohadi alias Happy Hapsoro yang juga suami orang nomor satu di gedung parlemem, Puan Maharani. Apakah sang suami akan tetap happy atau malah sengsoro? Semua tergantung kemauan penguasa.

Happy diyakini terlibat mega koripsi setelah Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menetapkan Muhammad Yusrizki, Direktur Utama PT Basis Utama Prima atau Basis Investment sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate.

Kejaksaan Agung menyatakan akan menelisik dugaan peran Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro di kasus BTS Kominfo, sebab Happy adalah pemegang saham terbesar PT BUP tersebut.

Dalam kasus BTS, Kejagung menduga perusahaan Yusrizki yaitu Basis Investment berperan sebagai penyedia panel surya dalam proyek BTS 4G paket 1-5. Menurut Kejagung, terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan panel surya itu yang menyebabkan kerugian negara.

Happy Hapsoro merupakan pemilik 99,9 persen saham PT BUP, sementara 0,1 persen dimiliki oleh PT Mohammad Mangkuningrat.

Kuntadi mengatakan kejaksaan menelusuri dugaan peran dari pemilik manfaat alias beneficial ownership perusahaan tersebut. Namun, Kuntadi kembali mengatakan semuanya harus berdasarkan alat bukti. “Kemudian terkait penelusuran pasti kami lakukan tapi tentu saja pada kesempatan ini saya tegaskan semua kami lakukan berdasarkan ada tidaknya alat bukti. Kami tidak bisa bertindak di luar itu,” kata dia.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan kasus ini masih berproses. Dia berujar lembaganya tidak akan menutup-nutupi setiap fakta yang ada di kasus ini. Menurut dia, semuanya akan diungkap di persidangan. “Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan dan berproses di pengadilan,” ujar dia.

Dia meminta semua pihak untuk tidak berasumsi. Kejagung, kata dia, bekerja berdasarkan alat bukti. “Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” kata dia.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Yusrizki langsung ditahan di Rumah Tahanan Rutan Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Juni 2023. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.Dua di antaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan.

Berdasarkan informasi yang diungkap Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jampidsus Haryoko Ari Prabowo, Kejagung telah melakukan pembekuan aset dan rekening milik PT BUP milik Happy Hapsoro. Disebutnya jumlah rekening dan aset yang dibekukan sangat banyak.

Karenanya Kejagung meminta PPATK untuk melakukan penyelidikan atas transaksi dari aset hingga aliran dana rekening PT BUP, mana yang terindikasi korupsi dan tidak nantinya.

Pembekuan sendiri dilakukan dengan proses mencegah terjadinya perputaran uang keluar dari rekening yang sudah dipantau Kejagung dan KPK.

Langkah tersebut, bisa diartikan, suami Puan Maharani tentu tidak bisa melakukan penarikan uang dari rekening perusahaan yang dimilikinya tersebut.

Dengan kondisi tersebut, tentu Kejagung yang tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi BTS kepada perusahaan yang 99 persen dimiliki Happy Hapsoro ini akan sulit bergerak.

Diketahui PT BUP mendapatkan proyek pengadaan panel surya dan baterai dari pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kemenkominfo pada paket 1 sampai dengan paket 5.

Kejaksaan menduga para tersangka bersekongkol mengatur tender dan menggelembungkan harga. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Selain kerugian negara, Kejagung menduga terjadi Tindak Pidana Pencucian Uang.(Sumber)