Indonesia saat ini sedang dihebohkan dengan persoalan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) yang menjadi masalah serius bagi siswa dan orang tua.
Karena itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim disenggol karena menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap adanya kejanggalan di sistem PPDB ini.
Akar permasalahan ini dinilai berasal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Budaya (Permendikbud) yang dipahami berbeda oleh pemerintah daerah.
Bahkan masalah sistem PPDB ini melibatkan banyak pihak yang memiliki kekuasaan dan kepentingan tertentu.
Dilansir Kilat.com dari cuitan akun Twitter @bung_madin pada Minggu, 16 Juli 2023, telah dirangkum sederet kejanggalan sistem PPDB ini.
“Lebih asik bahas kebobrokan soal penerimaan siswa baru yg setiap thnnya selalu menuai kontroversi. Dari perihal pungli sampe memanipulasi data siswa.,” tulisnya.
Kejanggalan pertama yaitu soal sistem zonasi yang hanya memprioritaskan peserta didik yang tempat tinggalnya dekat dengan sekolah.
“Misalnya memasukkan nama calon siswa kedalam kartu keluarga kerabat atau warga di sekitar sekolah favorit dengan iming2 akan diberikan uang. Kasus ini terjadi di Jateng, Jabar, Kab. Bogor, Kota Tangerang & Tangsel.,” tambahnya.
Selanjutnya, kejanggalan lain berupa jual beli kursi, pungli hingga titipan dari pihak tertentu dengan diimingi hadiah sejumlah uang.
“Dugaan jual beli kursi, pungli dan titipan oleh pejabat atau tokoh di wilayah setempat, dgn dipatok harga puluhan juta hingga ratusan juta. Contoh kasus pungli sprt di Karawang, Tangsel, Tangerang dan Sukabumi.,” lanjutnya.
Bahkan, ada video viral menunjukkan orang tua siswa ditolak sekolah sampai mengukur jarak antara rumahnya dengan sekolah tersebut.
Hal yg lbh miris lagi ada video orang tua yg ngukur jarak tempuh rumahnya ke sekolah di Kota Tangerang. Karena anaknya tdk masuk kedalam kategori jalur zonasi padahal jarak tempuh rumahnya ke sekolahnya sangatlah dekat,” sambungnya.
Satu-satunya hal yang menjadi akar masalah dari sistem PPDB ini yaitu Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pendidikan No 1 Tahun 2021.
“Regulasi ini diterapkan di seluruh daerah, yg di tafsirkan dgn beragam oleh Pemda. Dampaknya PPDB ini menuai protes dr kasus zonasi dan prestasi.,” tandasnya.
Lebih lanjut sosok ini menyinggung Nadiem Makarim yang terlalu sibuk mengurus bisnis ketimbang persoalan pendidikan di Indonesia ini. (Sumber)