News  

OJK Singgung Crazy Rich Pamer Harta dan Endorse Investasi: Sangat Meresahkan!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut fenomena orang kaya atau crazy rich yang sering memamerkan harta dan endorse suatu investasi sangat meresahkan. Tak hanya itu, maraknya pinjaman online alias pinjol ilegal juga dinilai sangat meresahkan dan menjadi tantangan di industri jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melihat adanya peningkatan eksposur terhadap berbagai kasus penipuan berkedok pinjaman atau investasi.

“Termasuk munculnya fenomena crazy rich yang kita lihat sangat meresahkan karena membuat masyarakat masuk iming-iming yang dibikin orang, yang kemudian menunjukkan fenomena crazy rich tersebut,” ujar wanita yang dipanggil Kiki secara virtual di Indonesian Financial Literacy Conference 2023, dikutip Sabtu (22/7).

Kiki juga menyinggung pinjol ilegal dan berbagai modus penipuan seperti social engineering dan kerentanan pencurian data pribadi di data digital. OJK mencatat ada gap masyarakat menggunakan produk dan jasa keuangan namun literasi masih minim.

“Hal tersebut berdampak pada meningkatnya kerentanan terhadap berbagai risiko terhadap transaksi digital. Di antaranya kerugian yang meningkat dari risiko cyber crime,” imbuhnya.

Dari data Badan Siber dan Sandi Negara, Kiki menyampaikan terdapat 700 juta kali serangan siber pada 2022 yang didominasi oleh ransomware dan malware. Sebelumnya, Kiki menilai crazy rich yang pamer investasi dapat merugikan masyarakat karena masih ada yang belum paham risiko investasi.

“Kita tahulah fenomena crazy rich meng-endorse sesuatu. Tolong support kita, karena itu kan masyarakat jauh mungkin dari akses melihat, ‘wah kita ikut yuk investasi apa ini’,” kata Kiki dalam konferensi pers di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta, Senin (10/10/2022).

Crazy rich yang terjerat investasi bodong antara lain indra Kenz dan Doni Salmanan sempat menarik perhatian publik. Pasalnya, mereka dianggap sukses menjadi miliarder di usia di bawah 30 tahun.

Kiki menekankan pentingnya edukasi dan literasi masyarakat untuk mengurangi dampak kerugian terhadap keuangan digital. Kerugian ini dapat berpengaruh dengan kepercayaan publik pada keuangan digital.

“Kalau kasus-kasus terus terjadi, itu bagaimana orang akan percaya terhadap sistem tertentu pada sektor keuangan. Melalui asosiasi, kita lihat pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang selalu bersama untuk sama-sama mengedepankan kepercayaan konsumen,” tambahnya. {sumber}